Dapat Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Ini Kegiatan yang Dikerjakan DKI Tahun Ini
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat pinjaman dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp12,5 triliun. Pencairan dilakukan dalam dua tahap.
Pada saat penandatanganan nota kesepakatan pinjaman di kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengatakan pencairan pinjaman untuk Pemprov DKI tahap pertama di tahun 2020 sebesar Rp4,5 triliun. Tahap kedua, 2021 sebesar Rp8 triliun.
"Untuk pemerintah Provinsi DKI usulan pinjamannya Rp 4,5 triliun adalah untuk tahun 2020 ini yang kita sampaikan hari ini dan Rp 8 triliun untuk tahun depan," ujar Sri, Senin (27/7).
Untuk pencairan tahap kedua, Sri mengatakan pihaknya masih dalam tahap penyelesaian rancangan APBN 2021.
"Untuk pemerintah Provinsi DKI usulan pinjamannya Rp 4,5 triliun adalah untuk tahun 2020 ini yang kita sampaikan hari ini dan Rp 8 triliun untuk tahun depan," ujar Sri.
Pinjaman diberikan dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) atas dampak pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir dalam acara tanda tangan tersebut merinci program apa saja yang akan dikerjakan setelah mendapat pinjaman tersebut yakni; pengendalian banjir, peningkatan layanan air minum, pengelolaan sampah, peningkatan infrastruktur transportasi, peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan, dan olahraga.
Dari nilai pinjaman yang akan dicairkan oleh Kemenkeu pada tahap pertama, Rp4,5 triliun. Pemprov DKI pun merancang alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Nasruddin Djoko, mengatakan rencana alokasi terbesar tahun ini ada di pengendalian banjir.
Untuk tahun 2020, pengendalian banjir diusulkan menghabiskan dana sebesar Rp1,7 triliun, kegiatan olahraga sebesar Rp1,1 triliun, transportasi Rp780 miliar, penanganan sampah Rp560 atau Rp580 miliar, pariwisata dan budaya Rp 200 miliar, air minum Rp 200 miliar.
"Angkanya sekitar segitu, tapi ini kan masih usulan, belum dikucurkan juga (dari Kementerian Keuangan) makanya diskusi itu dilakukan terus saya juga memperhatikan juga, ini kan program PEN ya. Program PEN ini program pusat dikolaborasikan dengan daerah," kata Nasruddin.
"Ini masih digodok, karena disebut maksimal pagu, syukur-syukur disetujui, nanti dilihat lagi."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya