Dalami kasus hewan langka milik Gatot, penyidik Polda Metro ke NTB
Merdeka.com - 5 Orang Jajaran Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terbang ke NTB guna memeriksa Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
"Tadi pagi, penyidik berangkat ke NTB pagi tadi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Dalam hal ini, Fadil menegaskan kalau mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi," ujarnya.
Seperti diketahui, Gatot mempunyai satwa yang dilindungi, yakni harimau Sumatera yang telah diawetkan dan elang Jawa. Selain kasus tersebut, Gatot pun memiliki dua pucuk senjata dan ratusan amunisi. Barang bukti tersebut ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari hasil penyelidikan awal polisi diperkirakan empat mayat tersebut lompat dari lantai 22 apartemen.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca Selengkapnya