Dalam Kepgub, Warga Jakarta Menolak Isolasi Bisa Dijemput Paksa
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Lokasi Serta Prosedur Isolasi. Dalam Kepgub bernomor 891 Tahun 2021 itu, menetapkan 184 lokasi sebagai lokasi isolasi dan menampung 26.134 orang.
Penetapan lokasi isolasi terkendali hanya bagi pasien dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dan tanpa komorbid.
Dalam Kepgub itu pula terdapat alur sebelum warga dibawa menuju lokasi isolasi terkendali.
Warga dengan kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 diberikan edukasi tentang isolasi di lokasi yang telah ditentukan.
"Apabila warga tidak bersedia untuk diisolasi di lokasi isolasi petugas kesehatan menghubungi satuan tugas (Satgas) Covid setempat," demikian bunyi Kepgub yang dikutip pada Kamis (15/7).
Nantinya, Satgas penanganan covid setempat menghubungi petugas yang bertugas merujuk dan mengantarkan warga ke lokasi isolasi. Petugas wajib melakukan disinfeksi ambulans, petugas melepas APD.
Sementara jika setelah mendapat edukasi tentang isolasi, dan warga bersedia dirujuk, maka petugas kesehatan melakukan rujukan ke lokasi isolasi sesuai SOP rujukan. Petugas yang merujuk mengantarkan ke lokasi isolasi.
Jika warga memilih melakukan isolasi mandiri, petugas kesehatan menghubungi lurah setempat sesuai SOP fasilitas.
Sementara prosedur untuk isolasi terkendali yaitu;Rujukan PuskesmasHasil laboratorium PCR positifMenyerahkan identitas diri seperti KTP surat keterangan dari RT RW Lurah
Tim Satgas penanganan Covid melakukan proses rujukan menuju lokasi isolasi;
Jika individu bersedia dirujuk Satgas penanganan Covid setempat melakukan rujukan ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan
Jika masyarakat bersedia isolasi mandiri dengan menggunakan fasilitas lainnya Satgas Covid setempat melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi pada fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi lainnya
"Jika masyarakat tidak bersedia maka satuan tugas penanganan Covid setempat melakukan penjemputan paksa."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaAda 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya