Cegah sopir tembak, koperasi angkot harus sediakan pool
Merdeka.com - Terkait kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) yang meloncat dari angkutan kota KWK-U 10, Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan setiap hari selalu melakukan penegakan hukum dengan menerapkan UU yang ada (law enforcement).
Namun, uji petik tersebut tidak dilakukan 24 jam sehingga belum ada efek jera bagi pelaku.
"Uji petik tidak 24 jam, pada saat pemeriksaan. Dengan uji petik kami harapkan efek jera, sebagian memang jera tapi sebagian lagi belum," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono di Balaikota Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Pristono, yang diperlukan saat ini langkah dari sisi hulu, yakni para pemilik angkutan umum dan sopir angkutan harus menjalankan instruksi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Keputusan Menteri nomor 35 Tahun 2003 tentang angkutan orang di Jalan bahwa pengelola angkutan harus punya pool atau depo.
"Kendaraan bodong, supir tembak, itu karena mereka tidak punya pool. Coba yang punya pool, nggak akan terjadi hal-hal seperti itu, siapa supirnya, bagaimana kendaraannya, baru boleh keluar," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau koperasi angkutan umum harus bertanggungjawab, bukan sekadar memungut iuran saja. Artinya membina supirnya menyediakan poolnya.
"Koperasi ada yang benar ada juga yang tidak benar, koperasi yang benar itu yang memperhatikan tiga hal, sarana prasarana dan manajemen. Misalnya memakai seragam, sistem gaji, mobil laik jalan, dan harus punya pool dan depo. Kalau nggak ada pool dan depo ya kejadian kayak kemarin," terangnya.
Pristono mengaku selama ini tidak hanya sekadar mengimbau namun melakukan tindakan kontroling di lapangan. Sehingga instruksi tersebut harusnya dilaksanakan, apabila koperasi tidak mampu menyediakan depo atau pool lebih baik mundur dan tidak membuat kesalahan yang menyusahkan orang lain.
"Nggak dong, kita kan sudah melakukan ini dan instruksi. Itu harus diikuti tapi saya juga kan tidak bisa menyediakan depo," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang
Cekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca Selengkapnya