Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Cuma M, Iwan Sempat Mau Culik Bocah di Jl Industri Jakpus, Imingi Uang & Wafer

Bukan Cuma M, Iwan Sempat Mau Culik Bocah di Jl Industri Jakpus, Imingi Uang & Wafer Identitas Penculik Bocah di Jakarta Pusat. ©2023 Liputan6.com

Merdeka.com - Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi penculik bocah M. Ternyata rencana penculikan pada bocah lainnya hampir dia lakukan.

Sebelumnya, M (6) diculik Iwan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12) lalu.

"Korban M bukan korban yang pertama, sebelumnya di Jalan Industri, Jakarta Pusat juga, tersangka sempat mencoba merayu seorang anak muda," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1).

Saat beraksi, Iwan melakukan modus yang sama mengincar M. Yakni mengimingi calon korban dengan memberikan sesuatu asal ikut dirinya.

"Di mana modusnya sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M yakni lebih dari tiga kali tersangka mengiming-imingi calon korban, inisial bunga atau atas nama bunga dengan memberikan uang antara Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer lebih dari tiga kali," ujar Komaruddin.

Beruntung korban menolak ikut dengan Iwan. Calon korban Iwan kala itu berprofesi sebagai pengepul barang bekas.

M Dijadikan Target Selanjutnya

Lantaran tidak berhasil membujuk rayu calon korban Bunga, Iwan mencari korban lain hingga bertemu dengan M.

"Tersangka intens melakukan pendekatan kepada korban yakni M, dengan pola mengiming-imingi dengan memberikan mainan kemudian juga uang serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban M," imbuh Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Usai berhasil membujuk rayu M, Iwan membawa kabur dengan mengenakan bajai dan berhenti di sekitaran Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Berselang 26 hari, pelaku terdeteksi di kawasan Ciledug, Tanggerang Selatan tengah sambil menderek gerobak. Polisi yang berhasil meringkus pelaku menemukan M berada di dalam gerobak milik Iwan.

Polisi pun menambah kan satu pasal yang sebelumnya pasal yang disangkakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.35 thn 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP kini menjadi tiga pasal.

"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35," tutup Komarudin.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Kebiasaan 5 Ilmuwan Ini Mulai dari Berjudi hingga Koleksi Batu Bertuah, Berikut Sosoknya

Kebiasaan 5 Ilmuwan Ini Mulai dari Berjudi hingga Koleksi Batu Bertuah, Berikut Sosoknya

Selain ilmuwan jempolan, sosok ini ternyata punya kebiasaan di luar dugaan banyak orang.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Raffi Ahmad & Nagita Slavina Beri Kejutan Ultah Untuk Sus Rini, Rayyanza Malah Nangis Histeris

Momen Raffi Ahmad & Nagita Slavina Beri Kejutan Ultah Untuk Sus Rini, Rayyanza Malah Nangis Histeris

Dikenal sebagai bos idaman, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memberikan kejutan ulang tahun untuk pengasuh Rayyanza yakni Sus Rini.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf

Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf

Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen

Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi

Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi

Lembaga antirasuah menemukan sejumlah uang dan 12 pucuk senjata api saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia

Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia

Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dan Delhi (India).

Baca Selengkapnya icon-hand
Angkat Tema Kekayaan Alam Nusantara, Film

Angkat Tema Kekayaan Alam Nusantara, Film "The Glorious Komodo Island" Tayang Ekslusif di Keong Emas TMII

Film ini akan menjadi pembuka dari seluruh rangkaian serial inspiratif The Hidden Gem of Nusantara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Panas Terik, Musim Hujan di Jakarta Bakal Terjadi November

Usai Panas Terik, Musim Hujan di Jakarta Bakal Terjadi November

Awal musim hujan 2023/2024 tidak bersamaan di seluruh Indonesia. Di Jakarta dan daerah lainnya hujan diperkirakan akan dimulai pada November.

Baca Selengkapnya icon-hand
Blusukan Tinjau Waduk Pluit, Kaesang Berambisi Maju Pilgub Jakarta?

Blusukan Tinjau Waduk Pluit, Kaesang Berambisi Maju Pilgub Jakarta?

Kaesang Pangarep ditemani istri blusukan ke Waduk Pluit

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Balap Liar Berujung Kecelakaan di Jakbar, Tiga Orang Diciduk Polisi

Viral Balap Liar Berujung Kecelakaan di Jakbar, Tiga Orang Diciduk Polisi

Warga panik hendak menolong sejumlah orang yang telah terkapar di bahu jalan.

Baca Selengkapnya icon-hand