Billboard Ketua DPP PSI Tsamara Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP DKI
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 60 papan reklame karena melanggar aturan. Sebanyak 41 papan reklame sudah dibongkar oleh pemiliknya, 7 dibongkar Satpol PP dan 12 lagi masih ada di lokasi.
"Dan sisanya itu belum dibongkar oleh pemiliknya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (28/12).
Dia menyebut, papan reklame yang belum dibongkar tersebut nantinya akan dikenakan sanksi administratif, karena dianggap tidak kooperatif.
Reklame yang ditertibkan yaitu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika penertiban reklame tersebut, Yani menyatakan, pihaknya lebih mempertimbangkan mengenai pembayaran pajak serta izinnya.
"Saya tidak melihat isi daripada reklame tertayang. Mau itu isinya A mau itu isinya B saya tidak melihat ke situ, yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak," ucapnya.
Salah satu papan reklame yang disegel milik Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany. Namun PSI belum mengetahui alasan penyegelan tersebut karena mengaku sudah memang dengan legal.
"Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab billboard Sis Tsamara disegel," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna melalui pernyataan tertulis, Jakarta, Kamis (27/12).
Chandra juga menganjurkan agar media menanyakan hal ini kepada Pemprov DKI Jakarta secara langsung.
"Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor," lanjutnya.
Meski demikian, PSI tetap berprasangka baik bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mengganggu secara politik.
"Insya Allah, masalah ini bisa di-clearkan dengan segera," jelas Chandra.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan memberi ampun kepada pihak yang memasang reklame tak berizin. Bila terbukti ilegal, reklame akan diturunkan dan dipasang spanduk yang menandakan itu sebagai bentuk pelanggaran.
"Pasti ditindak, yang enggak berizin pasti dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya tebang," ujar Anies di kawasan Cipinang, Jakarta Timur (20/12).
Pernyataan Anies itu menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut 290 papan reklame yang tidak berizin alias ilegal. Anies memastikan penertiban reklame akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Anies mengatakan, setiap reklame yang terbukti melanggar akan dipasangi spanduk yang bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame".
Reporter:Ika Defianti, Ratu Annisa
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnya