Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersurat ke Pemprov DKI, Polda Metro Jaya Ajukan Pelayanan SIM Keliling Buka di Mal

Bersurat ke Pemprov DKI, Polda Metro Jaya Ajukan Pelayanan SIM Keliling Buka di Mal Pelayanan SIM Keliling. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mengajukan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bisa membuka kembali gerai pelayanan pengurusan perpanjangan SIM keliling di pusat perbelanjaan. Karena, untuk saat ini SIM keliling hanya berada di TMII, Jakarta Timur.

"Gerai SIM posisinya ada di pusat perbelanjaan dan mall. Sementara saat ini memang mal belum dibuka, akan tetapi kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut. Supaya konsentrasi masyarakat terpecah," kata Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, Jakarta, Senin (8/6).

"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI, sebelum mall dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," sambungnya.

Tak hanya mengajukan pembukaan layanan pengurusan SIM di pusat perbelanjaan saja. Pihaknya juga sedang mengajukan dispensasi SIM agar diperpanjang.

"Pertama, masyarakat mohon memahami bahwa kondisi seperti ini kami memang tidak membuka layanan Maret, April, Mei. Kedua masyarakat harus maklum, karena kami harus mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

"Ketiga masyarakat tidak perlu panik, karena kami sedang mengajukan dispensasi. Di masa awal kan dispensasi sampai akhir bulan, tapi kami akan ajukan agar dispensasi diperpanjang," sambungnya.

Sehingga, nantinya untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis sejak dibukanya kembali layanan perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020 agar mendapatkan keringanan atau dispensasi.

"Saat ini yang dapat dispensasi itu buat masyarakat yang SIM-nya mati saat Satpas SIM tutup 17 Maret - 29 Mei. Ini kami minta perpanjang lagi, jadi SIM masyarakat yang mati dari saat kami buka sampai 29 Juni. Kami sedang evaluasi dan ajukan ke Korlantas untuk dapat perpanjangan pelaksanaan dispensasi, jadi mungkin bisa di bulan depannya lagi (dispensasi)," tutupnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk melayani masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Pihaknya akan membatasi jumlah pemohon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti Physical Distancing (jaga jarak), memeriksa suhu tubuh serta mewajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan.

"Upaya untuk menentukan kouta harian yang tentunya ini di kaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan, jadi berapa kapasitas ruang tunggu pelayanan yang ada kapasitas produksinya. Kemudian dengan menjaga Physical Distancing, maka kita tentukan harian pelayanan SIM, dengan sistem first in dan first out siapa yang akan datang pertama mendapatkan kupon kouta tersebut" kata Sambodo, Rabu (3/6).

Untuk kouta pada SIM keliling sendiri, pihaknya hanya menyediakan atau memberi sebanyak 200 kouta saja terhadap masyarakat yang datang lebih dulu.

"Data koutanya perhari dikaitkan dengan ruang tunggu pelayanan, kalo di Satpas Daan Mogot yang jumlahnya besar itu bisa kita sampai 600 atau 800 orang perhari. Tapi kalo di SIM keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang perhari, kalau di Satpas Kebun Nanas kecil bisa mencapai 100 hingga 150 orang. Jadi betul-betul kita melihat dan menjaga Physical Distancing dari pemohon," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa

Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa

Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024

Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024

Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya