Begal driver ojek online, mahasiswa asal Palembang ditangkap polisi
Merdeka.com - Handy Kariady Tamrin (24), mahasiswa asal Palembang, mendekam di Mapolsek Batu Ceper, Kota Tangerang. Dia ditangkap karena melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap driver ojek online.
Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan, menerangkan, pihaknya masih mendalami motif pelaku saat beraksi di Mal Ciputra, Jakarta Barat pada Kamis (30/8) pukul 04.00 Wib.
"Korban Deby Alfian (41), mengalami luka tusuk di punggung dan jari karena ditusuk korban dengan gunting. Saat ini korban dirawat di RSUD Tangerang," ungkap Iwan, Kamis (30/8).
Saat itu, pelaku pura-pura meng-order ojek online dari Mal Ciputra, Jakarta Barat ke Perumahan Budi Indah, Batuceper, Kota Tangerang sekira pukul 04.00 WIB.
Setibanya di lokasi yang dituju, pria berkulit putih berbadan gempal ini rupanya tidak turun dari sepeda motor korban. Handy malah kembali minta diantar ke Perum Mediterania II Tanjung Duren Jakarta Barat.
"Alasannya HP pelaku tertinggal di rumah temannya. Korban tak menaruh curiga dan mengantar pelaku ke lokasi yang dimaksud," kata dia.
Setibanya di Perum Mediterania II, pelaku malah kembali minta diantar ke tujuan semula yakni ke Jakarta Barat. Dengan alasan, temannya tersebut tidak berada dirumahnya.
"Korban tanpa curiga menurut permintaan pelaku, lantaran diimingi akan diberi ongkos tambahan. Di sana, pelaku mengeluarkan gunting dan menusuk tengkuk korban hingga terjatuh. Tak hanya di situ, pelaku kembali menyerang hingga punggung dan jari korban terkena tusukan," terang Iwan.
Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo B 4692 BIT milik korban. Handy kemudian ditangkap AKP Hendi yang kebetulan sedang melakukan patroli di lokasi kejadian.
"Saat akan membawa kabur motor, pelaku panik dan jatuh setelah menabrak mobil yang terparkir. Warga yang melihat langsung berteriak dan terdengar anggota yang patroli," ucap Iwan.
Handy nekat merampok untuk menguasai kendaraan milik korban. Hingga kini, mahasiswa asal Palembang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengemudi ojek online ini punya alasan tersendiri mengapa ia menolak dibayar.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaSetiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca Selengkapnya