Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas Pajak Bagi Mereka yang Berjasa

Bebas Pajak Bagi Mereka yang Berjasa Try Sutrisno. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas pembebasan pajak bagi warga Ibu Kota, setelah sebelumnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar bebas pajak PBB, kini bebas pajak PBB juga diberikan kepada guru hingga mantan presiden.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, dan Pensiunan PNS.

Pergub tersebut telah ditetapkan pada 24 April 2019 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Lewat Pergub tersebut Pemprov DKI akan menggratiskan PBB bagi keluarga mantan wapres dan mantan gubernur DKI sampai tiga generasi.

Meski begitu, Anies menegaskan, pembebasan PBB untuk pensiunan PNS dan purnawirawan hanya sampai dua generasi. Sehingga anak dari mereka bisa menikmati penggratisan PBB.

Lanjut dia, pembebasan ini juga hanya berlaku untuk rumah pertama. "Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp 1 M diteruskan (bebas PBB). Malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik dan Jakarta ini salah satu tempat terbanyak para penerima bintang jasa, perintis kemerdekaan," katanya.

Pembebasan pajak PBB ini mendapat respons positif dari Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6, Try Sutrisno. Sebab, bukan hanya memberikan potongan tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi. Ini saya terima kasih dan mengucap syukur Alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran," terangnya.

Apresiasi juga diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta karena pembebasan PBB ini juga berlaku hingga dua generasi.

"Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," ungkap Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI.

Senada dengan Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono juga berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ini menunjukkan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," kata dia.

Sementara, apresiasi juga datang dari salah seorang pensiunan PNS Kementerian Kesehatan RI, Adi Kusuma (80) menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur Anies yang telah memberikan kekhususan pembebasan pembayaran PBB-P2.

"Saya sangat bahagia dan berharap ini bisa berlaku seterusnya. Saya sendiri sudah merasakan visi misi Pak Gubernur untuk membuat warganya bahagia," ujarnya usai menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan seluruhnya PBB-P2 Tahun 2019.

Adi yang merupakan warga Jalan Mandala Selatan II, RT 08/04, Kelurahan Tomang, menambahkan, tahun lalu dirinya masih membayar kewajiban PBB-P2 Rp 4 juta.

"Sangat bersyukur, tahun ini sudah tidak bayar lagi," ungkapnya.

Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 396 SK penghapusan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2019 dengan total nilai sekitar Rp 2,5 miliar.

"Sebagian besar SK pembebasan PBB P2 diserahkan kepada pensiunan PNS. Ada pula guru yang telah berjasa sesuai amanat Pergub Nomor 41 Tahun 2019," terangnya.

Ia memaparkan, proses penyerahan SK pembebasan PBB-P2 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) kepada UPPRD Grogol Petamburan.

"Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek pemohon masih menempati objek pajak. Sehingga, kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon," ujar dia.

Permohonan pembebasan pajak dengan melampirkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi3. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan4. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang5. fotokopi keputusan sebagai purnawirawan6. fotokopi keputusan sebagai pensiunan7. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

"Kami bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tata cara untuk mendapatkan pembebasan PBB ini juga diatur. Pertama, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan beberapa ketentuan teknis.

Mulai dari mengembalikan permohonan kepada wajib pajak, memproses pemberian pembebasan PBB-P2, dan menolak permohonan pembebasan PBB-P2. Kondisi tersebut berlaku, apabila permohonan tidak dipenuhi syarat yang diberikan.

Pengembalian permohonan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. Lalu, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.

Selanjutnya, UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak, yang akan dibuatkan berita acara untuk diteken oleh wajib pajak atau kuasanya.

Setelah itu, Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.

Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Keputusan Pembebasan PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. Di ayat 2, penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 disertai dengan tanda terima.

"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus," kata Anies.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk

Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk

Penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
JK Bicara Peluang Anies Maju Pilgub DKI 2024

JK Bicara Peluang Anies Maju Pilgub DKI 2024

PKS membuka peluang untuk kembali mengusung Anies sebagai Cagub DKI

Baca Selengkapnya