Bawaslu temukan masalah daftar pemilih di LP Cipinang
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan peninjauan dalam rangka pengawasan pemilu terpadu (Awaslupadu) ke beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, Bawaslu menemukan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, salah satunya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
"Jadi temuan di LP Cipinang itu tadi bahwa DPT yang ada itu justru malah tidak ada nomor NIK-nya. Andaikata ada nomor NIK pun kodenya 00, dan identitasnya kurang lengkap, itu yang kita temukan. Jadi standarisasi dari sebuah daftar pemilih tetap, kolom-kolomnya itu harusnya sudah terisi lengkap tapi itu banyak yang kosong," ujar Nasrullah kepada merdeka.com, saat ditemui ditemui kantor Bawaslu RI, Rabu (11/7).
Menurut Nasrullah, ada beberapa temuan permasalahan yang terlihat di LP Cipinang, salah satunya adanya beberapa pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar.
"Lalu juga ada pemilih yang sudah bebas, tapi namanya masih tercantum. Nah ketika dia bebas dan masih tercantum, bisa jadi dia juga tercantum di tempat lain. Jadi itu problemnya," kata dia.
Selain ke LP Cipinang, Bawaslu juga melakukan tinjauan ke Rumah Sakit Persahabatan. Disebutkan Nasrullah, dalam proses pemantauan Bawaslu tersebut, ternyata ada pemilih yang sulit menggunakan hak pilihnya, karena terbentur dengan Form A-8.
"Nah Form A-8 itu adalah kalau ingin menggunakan hak pilih di TPS lain, yang bersangkutan harus membawa Form A-8. Form A-8 itulah yang sebagai bukit bahwa si pemilih ini terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam wilayah DKI," jelasnya.
Dia juga menambahkan, selain pada TPS khusus, Bawaslu juga melakukan kunjungan pada TPS umum. Di tempat itu Bawaslu menemukan adanya 37 warga yang sudah terdaftar dalam DPS tetapi tidak terdaftar di DPT.
"Sehingga dari 37 orang itu, hanya satu diantaranya yang sempat menggunakan hak pilih. Tetapi selebihnya tidak mau menggunakan hak pilih karena dia merasa malu karena tidak terdaftar dalam DPT. Jadi sudah terlanjur malu dan itu temuan yang kami dapat," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaLansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaSudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaHasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini
Total pelamar yang diterima di Kemenag sebanyak 59 peserta dari 68 formasi yang tersedia.
Baca Selengkapnya