Bangunan di atas Pulau D seharusnya dibongkar sejak Juni 2015 lalu
Merdeka.com - DPRD DKI telah sepakat menghentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ).
Artinya, para pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas 17 pulau itu karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diatur.
Berdasarkan informasi dari Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, salah satu pulau, yakni pulau D diketahui telah berdiri bangunan. Atas temuan ini, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 hingga 3, melakukan penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB)
"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," kata Iswan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/4).
SPB sendiri, kata Iswan, sebenarnya telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada Juni 2015 lalu. Namun untuk saat ini, pihaknya hanya melakukan penyegelan ulang pada Senin (11/4).
"SPB, Tahun 2015 ya. Itu diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Jadi sesuai dengan kewenangannya, itu diberikan kepada suku dinas," jelasnya.
Bila merujuk kepada Undang-Undang Pokok Agraria, tindakan penertiban di lapangan harus mengikuti prosedur. Setelah melalui tahapan SP 1 hingga 3, tahapan selanjutnya adalah keluarnya SPB. Dan seharusnya bisa langsung dilakukan pembongkaran.
Kendati demikian, Iswan menegaskan saat ini aktivitas pembangunan di atas pulau D sudah dihentikan. Meskipun pembangunan sudah berhenti, lanjutnya aktivitas reklamasi masih tetap berjalan.
"Mungkin di lapangan yang masih berlangsung itu reklamasinya. Bukan pembangunan fisiknya, begitu," terang Iswan.
Pernyataan Iswan soal tindakan yang dilakukan atas bangunan di Pulau D itu berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki. Ahok menyebut tidak akan membongkar membongkar bangunan di atas lahan hasil reklamasi bernama Pulau D.
"Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain, bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata, enggak? Enggak kan," ujar Ahok.
Menurut Ahok, bangunan baru dapat dibongkar bila didirikan berada di atas lahan hijau atau melanggar koefisien lantai bangunan (KLB).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan Bangunan Rusak Akibat Puting Beliung, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari
Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.
Baca SelengkapnyaSoal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembangunan Rumah Menteri di IKN Selesai Juli 2024, Begini Penampakannya
Progres pembangunan keseluruhan rumah menteri di IKN berkisar 78 persen.
Baca SelengkapnyaJadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman
Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaMirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka
Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaDirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan
“Saya sudah mengusulkan untuk sedang diproses mengenai peningkatan daripada tunjangan dari pegawai imigrasi yang berada di pulau terluar,"
Baca Selengkapnya8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara
Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca Selengkapnya