Bakal Dipanggil DPRD DKI Terkait Kasus Holywings, Ini Respons Wali Kota Jakbar
Merdeka.com - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko merespons rencana Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk mengundang para wali kota yang di wilayahnya ada gerai Holywings. Dia memastikan akan hadir jika diundang.
"Kita akan datang kalau diundang," kata Yani seusai menghadiri peresmian Gapura Chinatown, kawasan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (30/6).
Yani tidak menyampaikan kapan pelaksanaan rapat dengan Komisi B dilakukan. Hanya, jika rapat dibuka kembali, Yani akan menyampaikan terkait kapasitasnya sesuai kewilayahan.
Dia juga memastikan, sejak 12 outlet Holywings ditutup, Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan pemantauan untuk mencegah restoran tersebut beroperasi secara diam-diam. Pemantauan tidak hanya terhadap Holywings, Yani mengatakan, jajarannya juga gencar mengawasi kegiatan usaha yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Yani menampik jika pemantauan secara masif oleh jajaran Pemkot Jakarta Barat dipicu mencuatnya kasus Holywings. Kegiatan pemantauan diiringi dengan edukasi kepada pelaku usaha agar selalu menaati aturan.
"Pemerintah selalu melakukan edukasi kepada seluruhnya supaya berusaha itu tetap lancar, tidak ada pelanggaran ya," sebutnya.
Yakin Holywings Miliki Izin
Ditanya soal outlet Holywings yang ditutup, termasuk di Tanjung Duren dan Kalideres, Jakarta Barat, Yani yakin gerai itu sebelumnya telah memiliki izin peruntukan lokasi. Namun, dia enggan menyampaikan mendetil pelanggaran lainnya.
"Iya kalau beroperasi dipastikan dia berizin, ya begitu. Karena ada sesuatu dan lain hal maka ada penegakan peraturan, kan begitu," ujarnya.
Yani menuturkan, jika pelaku usaha telah memiliki izin lokasi namun melakukan pelanggaran, maka konsekuensi harus ditanggung. Terlebih, jika kegiatan usaha tersebut tidak memenuhi syarat perizinan secara administrasi dan hukum, tentunya akan diberikan sanksi berat hingga pencabutan izin operasional.
"Satpol PP melakukan penegakan adalah artinya setelah Dinas Pariwisata mengeluarkan rekomendasi kepada PTSP untuk dilakukan pencabutan tanda daftar usaha, baru dilakukan penegakan, penutupan secara tetap disegel secara tetap," jelasnya.
Cacat Administrasi dan Perizinan
Sebelumnya, polemik promosi alkohol gratis berkonten SARA oleh Holywings menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus cacat administrasi dan perizinan. Saat Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta dan Satpol PP melakukan sidak, ditemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Temuan DPRD DKI
Diketahui, Komisi B DPRD DKI memutuskan untuk menunda rapat pembahasan terkait pelanggaran yang dilakukan Holywings. Rapat akan diagendakan ulang dengan memanggil sejumlah dinas dan wali kota.
Anggota Komisi B, Nur Afni Sajim mengatakan, rapat ulang disebabkan muncul banyak fakta dari kasus promosi alkohol kontroversial sehingga melibatkan banyak dinas, termasuk wali kota.
"Yang pertama Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal, yang kedua Dinas Citata terkait zonasi dan peruntukan, kemudian Dinas Perhubungan terkait fasilitas umum parkir dan retribusi parkir," ucap Afni di Gedung DPRD Rabu (29/6).
Dia juga menanggapi bahwa masalah operasional Holywings cukup kompleks jika mendengar pengakuan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo. Sebab, ada kapasitas pemerintah pusat terhadap operasional Holywings.
"Perlu digarisbawahi, harus terverifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas UMKM. Yang dikeluhkan oleh Bu Ratu adalah semua diskotek yang ada di DKI Jakarta itu terverifikasi mereka, tapi Holywings ini hebat sekali," ujarnya.
"Mungkin nanti berkembang di dalam rapat karena kita akan panggil wali kota, Pak Benni sampaikan terkait zonasi ada kaitannya dengan wali kota," sambungnya.
Izin Tidak Lewat Dinas PPKUKM
Sebelumnya dalam rapat, Elisabeth Ratu Rante Allo mengaku heran atas izin operasional Holywings. Sebab, selama ini Pemprov DKI belum pernah melakukan verifikasi bentuk usaha Holywings.
Dalam pelaksanaannya, Holywings menjual minuman beralkohol dengan minum di tempat. Untuk operasional ini, tempat usaha wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Ratu menjelaskan, dalam hal ini, peran Dinas PPKUKM yaitu memberikan rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nantinya, BKPM yang akan menerbitkan SKP atau SKPL.
Diketahui, OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Bahwa memang benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya harus lewat verifikasi Dinas PPKUKM, semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu dalam rapat bersama Komisi B DPRD, Rabu (29/6).
Anggota Komisi B kemudian mempertanyakan jenis izin yang dicabut dari Holywings. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan izin yang dicabut yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah.
Sementara untuk izin terkait SKP dan SKPL, pihaknya telah menyurati BKPM terkait kasus yang menimpa Holywings, untuk segera ditindaklanjuti.
"Semua izin yang DPMPTSP terbitkan dicabut yaitu IMB, SLF, limbah yang OSS tunggu dari BKPM," sebut Benni.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaParahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong
Potret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya