Apindo Pastikan Penentuan Besaran UMP DKI 2023 Mengacu PP Nomor 36
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan menggelar sidang dewan pengupahan, hari ini. Sidang akan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Belum (dapat angka UMP DKI 2023)," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman kepada wartawan, dikutip Selasa (22/11).
Nurjaman memastikan, Apindo DKI akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan besaran UMP DKI 2023.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," kata Nurjaman.
Menurut Nurjaman kenaikan UMP hingga 13 persen yang diminta serikat buruh sah-sah saja. Namun, kata dia hal tersebut dikembalikan pada kemampuan perusahaan.
"Enggak papa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," kata Nurjaman.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Sementara itu, diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023. Mengenai menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitung besarannya.
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," kata Heru kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.
Heru berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," kata Heru.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).
Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.
Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.
Reporter: Winda NelfiraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN & Kubu 03 Intensifkan Komunikasi Tindaklanjuti Kecurangan Pemilu 2024
PDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca Selengkapnya