Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Kabar Pembahasan RAPBD DKI 2021?

Apa Kabar Pembahasan RAPBD DKI 2021? Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melakukan pembahasan terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Sementara tahun 2020 hanya menyisakan 75 hari. Ini bukan kali pertama, keterlambatan pembahasan anggaran sudah kerap terjadi di Jakarta.

Pada tahun 2019, pembahasan APBD DKI 2020 juga molor. DPRD DKI Jakarta kala itu meminta perpanjangan waktu pembahasan APBD 2020 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, seharusnya pengesahan dilakukan sebelum 30 November 2019. Akhirnya, APBD DKI 2020 disahkan pada 11 Desember 2019.

Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh P Nugroho menilai keterlambatan mencerminkan kompetensi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Keterlambatan yang terjadi secara rutin sebetulnya menunjukan tingkat kompetensi dari para OPD dalam menyusun RKPD. Itu yang berulang, kenapa terjadi terus," katanya, Jumat (16/10).

Dia menambahkan, proses pembahasan APBD 2021 bahkan menjadi berat dalam menyusun kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) di tengah karena pendapatan asli daerah (PAD) turun secara tajam akibat pandemi Covid-19.

Teguh pun menyarankan agar Pemprov DKI tak segan meminta bantuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan anggaran 2021.

"Inputnya kan, PAD terjun bebas, dana perimbangan juga harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan pendapatan lain juga merosot drastis. outputnya juga berubah menjadi penanganan Covid, baik bansosnya, sapras kesehatan, penanganan dampak ekonomi selama pandemik. Jadi menurut saya dalam kondisi seperti ini tidak tabu bagi Pemprov meminta bantuan asistensi dari Depdagri," tuturnya.

Pemprov DKI Belum Kirim KUA-PPAS

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyayangkan keterlambatan pembahasan yang terjadi berulang kali. Dia memahami jika alasan Pemprov DKI terlambat mengajukan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kalau dibilang terlambat bahas APBD, saya tidak bisa salahkan kondisi akibat Covid-19, karena tahun lalu juga terlambat. Mungkin sudah tradisi di Ibu Kota, bahas uang rakyat yang triliunan harus terlambat," katanya, Jumat (2/10).

Saat ini, politikus PAN itu mengungkapkan, dewan masih menunggu dokumen KUA-PPAS dari eksekutif. Jika dokumen telah siap dan diserahkan ke DPRD siap untuk membahasnya, hanya saja ia mengingatkan pemberian bahan KUA-PPAS jangan dilakukan di waktu mepet.

Ia menyarankan pihak Pemprov DKI sudah jauh hari memiliki persiapan dengan matang untuk membahas anggaran tahun depan.

"Kami di dewan pasti tidak bisa kerja maksimal kalau polanya seperti ini terus. Contoh tahun lalu, di kasih bahannya pada saat rapat, tanpa soft copy," tegasnya.

Potensi Anggaran Selundupan

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai keterlambatan pembahasan APBD patut disoroti untuk mencegah adanya anggaran selundupan di 2021.

"Ini Pemda dan DPRD itu duduk bersama untuk membuat budget 2021 ini udah Oktober harusnya sudah mau selesai. Ini jangan - jangan saya curiga nih nanti copy paste lagi nih dari 2020. Itu enggak boleh itu. Takutnya ada anggaran selundupan," katanya saat dihubungi merdeka.com.

Uchok menangkis jika ada anggapan keterlambatan pembahasan anggaran karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam kondisi apa pun pembahasan sudah menjadi keharusan dilaksanakan tepat waktu. Terlebih lagi, saat pandemi webinar menjadi hal lumrah dilakukan institusi.

Dia meyakini, alasan klise pandemi Covid-19, hanya dalih karena minimnya anggaran di tahun 2021, ditambah konflik politik yang terus terjadi antara Pemprov DKI dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi begini. Kalau tanda-tanda pembahasan saja belum ada ini artinya memang enggak ada bajet. Pandemi ini tantangan sebenarnya, ini konfliknya besar. Biar saja Anies enggak disenangi pusat "oposisi" tapi anggora dewan tetap harus cari solusi dan duduk bersama," tutupnya.

Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Dua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya

Dua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya

Bupati Rembang berharap mereka tak hanya bergantung hidup dari gaji sebagai seorang anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya