Anies terbitkan Pergub permudah izin buka usaha di rumah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil Menengah. Pergub ini berisi kemudahan membuka usaha di rumah pribadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub itu tidak bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014. "Kalau ada anggapan bahwa kita menerbitkan Pergub yang bertentangan dengan Perda, saya klasifikasi," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, 7 Mei 2018 malam.
Sandiaga menyebut untuk dapat mendirikan tempat usaha di rumah, warga harus memenuhi syarat yang banyak dan ketat.
Pertama bangunan boleh permanen atau semi permanen dan hanya boleh memiliki luas maksimal 100 meter persegi. "Tempat usaha 30 m2 dan atau 20% dari luas lantai bangunan masa berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali," kata Sandi.
Selain itu, kekayaan bersih pemilik usaha tidak boleh lebih dari Rp 500 juta dengan omset penjualan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Dengan tenaga kerja maksimal 19, di atas 19 orang maka wajib memindahkan lokasi (ke kawasan usaha)," imbuh Sandi.
Selain itu, izin usaha mikro di rumah tidak boleh berupa cabang dari usaha besar. "Cabang tidak boleh. Tidak boleh juga menghasilkan limbah berbahaya dan beracun," Sandi menambahkan.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnya