Anies Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB Untuk Guru Hingga Mantan Presiden
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2019.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Dalam Pergub tersebut juga dirinci sejumlah pihak yang dibebaskan dari PBB yakni guru, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan.
Selain itu, aturan tersebut juga diperuntukan bagi mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 3 juga dijelaskan cara pengajuan mendapatkan pembebasan PBB itu. Yakni menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Selanjutnya yakni fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan.
Kemudian fotokopi keputusan sebagai pensiunan, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.
Akan tetapi, penggratisan PBB ini hanya berlaku tiga generasi untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur. Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembebasan PBB juga hanya berlaku untuk rumah pertamanya saja.
"Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaAnies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Lebih Pilih APBN Untuk Sejahterakan Guru Honorer Dibanding Bangun IKN
Anies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca Selengkapnya