Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Naik 5,1 Persen jadi Rp4,6 Juta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Dalam keputusan tersebut Anies memutuskan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dalam Kepgub tersebut juga memutuskan agar pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pada diktum ketiga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang ditetapkan. Jika pengusaha membayar upah dari nilai yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum keenam.
Pertimbangan Pemprov DKI
Sebagaimana diketahui, pertimbangan Pemprov meningkatkan persentase UMP 2022 yaitu; Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Adapun rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen atau Rp4.641.854, sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya