Anies Sudah Siapkan Template Surat ke DPRD Meski Nama Cawagub Belum juga Diterima
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah menyiapkan surat pengajuan calon wakil gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI Jakarta. Meskipun sampai saat ini Anies mengaku belum menerima kedua nama cawagub dari partai pengusung.
"Kemarin kita komunikasi mereka menyampaikan mungkin akan mengantarkan keputusan Rabu atau Kamis kita tunggu hari apa. Tapi kita siap," kata Aniea di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut dia akan langsung mengantarkan ke DPRD DKI Jakarta bila dua nama telah diterima.
"Templatenya suratnya sudah jadi tinggal diisi nama, tinggal diterusin," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo menyebut pihaknya bersama pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta masih membahas dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Mengingat pihaknya telah menerima dua nama cawagub hasil fit and proper test. Kedua nama tersebut yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
"Saat ini keputusan dua dari tiga nama terbaik kader PKS untuk menjadi cawagub DKI masih dibahas bersama Partai Gerindra," kata Sakhir di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Dia menyebut pihaknya tetap menghormati berbagai masukan dan pertimbangan dari Partai Gerindra terkait nama cawagub. Apalagi PKS dan Partai Gerindra merupakan pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya