Anies Soal Aturan 20 Menit di Warteg: Makannya Tak Lama, Ngobrolnya Panjang
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai aturan batas makan di rumah makan ataupun warteg maksimal 20 menit. Kata dia, aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penularan virus corona.
"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan. Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).
Anies menjelaskan penggunaan masker dan kegiatan makan merupakan hal yang tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Sebab saat akan makan, seseorang akan melepaskan masker yang digunakan.
"Bisa enggak pakai masker dan makan? enggak bisa. Masker dan makan itu tidak pernah bisa disatukan. Saya pengen lihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu ketika lepas masker, enggak usah dimenitin, ya sesebentar mungkin," papar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut durasi makan tidaklah lama. Hanya saja, kata dia, kegiatan setelah makan yang menjadikan waktu lama.
"Sebenarnya kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama. Cuma ngobrolnya yang biasanya panjang," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sumber: Liputan6.comReporter: Ika Defianti
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini
Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.
Baca SelengkapnyaSarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana
Begini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Usulan Pembentukan Kementerian Makan Siang Gratis, Mungkinkah?
Anggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaJangan Kaget Makan di Warteg Porsi Nasi Jadi Sedikit dan Tak Lagi Pulen, Pedagang: Porsi Dikurangi Daripada Naikkan Harga
Bahkan, pelanggan terpaksa merogoh uang lebih dari biasanya untuk menambah porsi nasi agar menjadi lebih banyak.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Pemerintah Lakukan Simulasi Program Makan Siang di SMP 2 Curug Tangerang
Program makan siang gratis Prabowo-Gibran akan disiapkan masuk dalam postur Rancangan APBN 2025.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMencuat Wacana Sumber Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Ini Respons Kemenko-PMK
Wacana tersebut digulirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Baca Selengkapnya