Anies Pastikan Pergub RDTR Tetap Berlaku Meskipun Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Rabu, 21 September 2022 17:22 Reporter : Lydia Fransisca
Anies Pastikan Pergub RDTR Tetap Berlaku Meskipun Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Anies Baswedan Sosialisasi RDTR 2022. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Dia mengungkapkan, Pergub ini akan tetap berlaku meskipun Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota dari Indonesia.

Berdasarkan pernyataan Anies, Pergub ini dibuat dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan.

"Ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apapun statusnya. Jadi baik itu sebagai ibu kota mau pun tidak, kenyataannya ini adalah sebuah megapolitan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).

2 dari 3 halaman

Dengan Pergub ini, dia menerangkan, pembangunan di Jakarta akan memperhatikan fasilitas mobilitas yang baik dan digital, perumahan dan permukiman yang layak serta terjangkau, lingkungan hidup yang sehat dan seimbang, serta kota tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial.

"Jadi, apapun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Yang pertama, Jakarta akan diarahkan menjadi kota berorientasi transit dan digital. Adapun yang dimaksud dengan berorientasi transit adalah menggunakan kendaraan umum.

"Pendekatan selama ini, kami (pemerintah) siapkan jalannya, kami siapkan infrastrukturnya, kami permudah pendanaannya, silakan Bapak/Ibu urus sendiri kendaraannya. Pemerintah tidak memikirkan tentang bagaimana Bapak/Ibu pindah dari satu tempat ke tempat lain. Sekarang diubah, mobilitas itu adalah urusan pemerintah. Dialokasikan anggaran yang cukup untuk mengatur mobilitas penduduk," jelas Anies.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya, Anies menganggap mobilitas merupakan hak bagi warga.

"Semua kota global pasti transportasi umumnya maju, berkembang, dan memfasilitasi mobilitas penduduk," kata Anies

Yang kedua adalah perumahan dan pemukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

"Ini kami sampaikan pemukiman, seluruh jenis pemukiman. Jangan sampai ada jenis yang dihilangkan di Jakarta," kata Anies.

Jenis pemukiman yang dimaksud adalah pemukiman untuk orang mampu yang sesuai dengan kondisi pasar, rumah susun sederhana sewa, hunian DP Rp0 untuk kaum menengah, dan hunian terjangkau di TOD serta penataan kampung.

Ketiga, lngkungan hidup yang seimbang dan lestari. Lalu, destinasi pariwisata dan budaya global. Terakhir, Jakarta menjadi magnet investasi dan pertumbugan ekonomi kawasan.

"Begitu kota kita bisa memenuhi lima ini, maka berbagai intitusi datang ke tempat ini untuk melakukan aktivitas baik usaha secara kormesial maupun budaya dan kegiatan-kegiatan lainnya," papar Anies.

Untuk diketabui, Pergub ini merupakan pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Baca juga:
Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Diperluas Jadi 664,01 Kilometer Persegi
Kota Jogja Berencana Bangun Ruang Terbuka Hijau bagi Publik, Ini Daftar Lokasinya
Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang Usai Anies Usulkan Ubah RDTR
Menengok Budidaya Lebah Trigona di Hutan Kota Srengseng
Anies: Kehadiran Ruang Publik di Jakarta Undang Interaksi Warga
Berwisata Gratis di Taman Kelinci Bambu Apus
Minim RTH, Anak-Anak Bermain di Pinggir Rel Kereta Api

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini