Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Dia mengungkapkan, Pergub ini akan tetap berlaku meskipun Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota dari Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Anies, Pergub ini dibuat dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan.
"Ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apapun statusnya. Jadi baik itu sebagai ibu kota mau pun tidak, kenyataannya ini adalah sebuah megapolitan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).
Dengan Pergub ini, dia menerangkan, pembangunan di Jakarta akan memperhatikan fasilitas mobilitas yang baik dan digital, perumahan dan permukiman yang layak serta terjangkau, lingkungan hidup yang sehat dan seimbang, serta kota tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial.
"Jadi, apapun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Yang pertama, Jakarta akan diarahkan menjadi kota berorientasi transit dan digital. Adapun yang dimaksud dengan berorientasi transit adalah menggunakan kendaraan umum.
"Pendekatan selama ini, kami (pemerintah) siapkan jalannya, kami siapkan infrastrukturnya, kami permudah pendanaannya, silakan Bapak/Ibu urus sendiri kendaraannya. Pemerintah tidak memikirkan tentang bagaimana Bapak/Ibu pindah dari satu tempat ke tempat lain. Sekarang diubah, mobilitas itu adalah urusan pemerintah. Dialokasikan anggaran yang cukup untuk mengatur mobilitas penduduk," jelas Anies.
Advertisement
Selanjutnya, Anies menganggap mobilitas merupakan hak bagi warga.
"Semua kota global pasti transportasi umumnya maju, berkembang, dan memfasilitasi mobilitas penduduk," kata Anies
Yang kedua adalah perumahan dan pemukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
"Ini kami sampaikan pemukiman, seluruh jenis pemukiman. Jangan sampai ada jenis yang dihilangkan di Jakarta," kata Anies.
Jenis pemukiman yang dimaksud adalah pemukiman untuk orang mampu yang sesuai dengan kondisi pasar, rumah susun sederhana sewa, hunian DP Rp0 untuk kaum menengah, dan hunian terjangkau di TOD serta penataan kampung.
Ketiga, lngkungan hidup yang seimbang dan lestari. Lalu, destinasi pariwisata dan budaya global. Terakhir, Jakarta menjadi magnet investasi dan pertumbugan ekonomi kawasan.
"Begitu kota kita bisa memenuhi lima ini, maka berbagai intitusi datang ke tempat ini untuk melakukan aktivitas baik usaha secara kormesial maupun budaya dan kegiatan-kegiatan lainnya," papar Anies.
Untuk diketabui, Pergub ini merupakan pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Baca juga:
Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Diperluas Jadi 664,01 Kilometer Persegi
Kota Jogja Berencana Bangun Ruang Terbuka Hijau bagi Publik, Ini Daftar Lokasinya
Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang Usai Anies Usulkan Ubah RDTR
Menengok Budidaya Lebah Trigona di Hutan Kota Srengseng
Anies: Kehadiran Ruang Publik di Jakarta Undang Interaksi Warga
Berwisata Gratis di Taman Kelinci Bambu Apus
Minim RTH, Anak-Anak Bermain di Pinggir Rel Kereta Api
Ketua DPRD DKI Sebut Eks TGUPP Naufal Diduga Salahgunakan Wewenang saat Menjabat
Sekitar 1 Jam yang laluIni Alasan Heru Budi Pilih Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta
Sekitar 2 Jam yang laluKetua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy, Diganti Hakim Sri Wahyuni
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Palmerah
Sekitar 2 Jam yang laluHeru Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, DPRD: Muncul Bahasa Bersih-Bersih Orang Anies
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Ringkus Pelaku Penipuan Jemaah Umrah yang Diterlantarkan di Arab Saudi
Sekitar 3 Jam yang laluPemprov DKI Siapkan Kejutan untuk Peringatan HUT RI Terakhir di Jakarta
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Bongkar Kasus Penipuan Umrah, Terlantarkan Puluhan Jemaah di Arab Saudi
Sekitar 9 Jam yang laluPermukiman Padat di Jaksel Terbakar, 41 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Sekitar 18 Jam yang laluPolisi Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas
Sekitar 19 Jam yang laluSatpol PP DKI Razia 40 Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 1,627 Botol Disita
Sekitar 21 Jam yang laluSopir Pajero Lempar Botol dan Terobos Lampu Merah di Jaksel, Pelaku Diburu Polisi
Sekitar 23 Jam yang laluKasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluCara Unik Polisi Cimahi & Subang Patroli Bulan Ramadan, Bangunkan Sahur Sambil Nyanyi
Sekitar 1 Jam yang laluPamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Sekitar 4 Jam yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 5 Jam yang laluPotret Briptu Sefin dengan Kesayangannya, dari Selfie Hingga Tidur Selalu Bersama
Sekitar 6 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Banyak Pemain Cedera, Pelatih Arema Putar Otak Jelang Melawan Persita
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami