Anies cabut kontra memori kasasi reklamasi Pulau K
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau K reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menindaklanjuti putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pemprov DKI mencabut kontra memori Kepgub no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dari PTUN pada 16 Januari 2018.
"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).
Anies mengatakan pencabutan kontra memori kasasi setelah dirinya mengirim surat kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.
"Sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Maret 2017 lalu, PTUN membatalkan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.
Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.
Kabarnya, oleh perusahaan akan dibangun taman rekreasi di Pulau K. Selain itu, di Pulau K akan dilengkapi fasilitas penginapan. Luasan lahan di Pulau K 32 hektare (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaTanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaDibantu KKP, Banyuwangi Segera Miliki Kampung Nelayan Modern
KKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Utamakan Keselamatan Masyarakat
Anies menginginkan kampanye pada Pemilu 2024 ini menyenangkan dan tidak memakan korban.
Baca SelengkapnyaAnies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua
Anies menjanjikan perubahan pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan saat kampanye di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca Selengkapnya