Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak Bangunan dan Sanksi Administrasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif fiskal 2021. Dalam Pergub tersebut Anies memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi.
"Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk; keringanan pokok pajak, dan penghapusan sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 2 dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8).
Untuk keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013-2020 ditetapkan sebesar 10 persen setiap tahunnya. Dengan syarat, pemberian keringanan pokok PBB-P2 jika wajib pajak sudah melakukan pembayaran pokok piutang pada periode Agustus 2021 - September 2021.
Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.
Kemudian, keringanan pajak 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Ayat 2 Pasal 4.
Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca SelengkapnyaAnies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menilai Pemilu bukan seperti pertandingan sepak bola.
Baca Selengkapnya