Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPRD DKI ubah pelat tanpa lapor polisi akan ditindak tegas

Anggota DPRD DKI ubah pelat tanpa lapor polisi akan ditindak tegas Mobil dinas anggota DPRD. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Yudha Prasetya

Merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah mengganti pelat mobil dinas mereka yang berwarna merah dengan pelat hitam. Alasannya, agar terhindar amukan massa saat ada demo.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, hal itu sebenarnya dilarang. Kecuali si pemilik mobil membuat surat pengajuan resmi ke pihaknya untuk kemudian diteruskan ke kepolisian.

Lantas sebenarnya, seperti apa aturan soal penggantian pelat mobil dinas?

Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Ipung Purnomo, mengatakan, sesuai aturannya, pelat mobil dinas memiliki dasar warna merah dengan angka dan nomor berwarna putih.

"Jadi kalau mobil dinas tapi pelat hitam enggak boleh," kata Ipung saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/10).

Kecuali, lanjut Ipung, si pemilik sudah mengajukan surat ke Gubernur DKI atau Sekda sebagai pemilik mobil dinas itu. Dalam surat itu, harus disertakan pula alasan mengapa perlu ada perubahan pada warna dan seri pelatnya.

"Jadi seseorang itu harus ajukan dulu surat, disertai golongannya dan keperluannya untuk apa," jelasnya.

Setelah itu, Gubernur DKI atau Sekda mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya casu quo Dirintelkam soal permintaan anggota dewan. Kemudian, Dirintelkam akan melihat sepenting apa perubahan ini dilakukan.

"Kalau memang mendesak sekali maka akan dirintekam akan melakukan disposisi ke Dirlantas. Tapi ingat hanya untuk semua anggota. Mungkin hanya ketua DPRD, wakilnya, jadi tidak serentak ada seratus anggota dewan mengajukan lantas seratus-seratusnya disetujui," sambungnya.

Bagi yang disetujui, tambahnya, nantinya pelat mobil dinasnya yang berwarna merah akan ditahan sementara beserta STNK-nya. "Dengan kita keluarkan yang hitam, maka yang merah kita keep. Dan nanti itu setelah masanya habis maka harus perpanjang. Biasanya itu setahun. Dan saat pengajuan lagi akan ditinjau kembali, kira-kira masih memungkinkan gak, kalau tidak dikembalikan lagi pelat merahnya. Jadi enggak dua-dua," jelas Ipung.

Dengan adanya aturan itu, polisi akan menilang mobil dinas DPRD yang ketahuan mengganti pelat tapi tak mengikuti prosedur di kepolisian. "Kita akan sanksi dengan itlang, itu ketentuannya," tegasnya.

Soal berapa banyak anggota dewan yang sudah mengajukan dia tak tahu. Dia pun tidak bisa memastikan apakah surat yang diajuka Sekwan DPRD akan disetujui langsung. "Tergantung kapolda terima atau enggak, kalau kira-kira cukup tanpa harus gubernur DKI dan Sekeda ya diproses. Kalau enggak berarati harus diubah," pungkasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Gelar Paripurna PAW 3 Legislator pada Senin Pekan Depan

DPRD DKI Gelar Paripurna PAW 3 Legislator pada Senin Pekan Depan

Khoirudin berharap, tiga calon anggota DPRD tersebut dapat menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Baca Selengkapnya