Alasan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polri

Jumat, 27 Januari 2023 13:24 Reporter : Nur Habibie
Alasan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polri Foto Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi. Dokumen Istimewa

Merdeka.com - Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas usai ditabrak pensiunan polisi berpangkat AKBP inisial ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Polisi menetapkan tersangka Hasya dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, korban ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut dihentikan alias SP3. Alasan menjadi tersangka, karena korban yang menyebabkan sendiri kecelakaan tersebut.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latief saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1).

Karena kelalaian yang dilakukan, korban menjadi meninggal dunia. Meskipun, akibat meninggal tersebut melibatkan mobil Pajero milik pensiunan polisi.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tegas dia.

2 dari 4 halaman

Latief menjelaskan, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.

"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.

Menurut dia, harusnya setiap pengendara bisa berhati-hati dalam menghadapi situasi apapun di jalan raya. Termasuk, apabila ada orang yang tiba-tiba belok.

"Harusnya koia dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan dia harus tahu kondisi," tutur dia.

3 dari 4 halaman

Polisi mengakui, kecelakaan di jalan terjadi akibat ketidaksengajaan. Namun, menurut dia, itu masuk ke dalam kategori kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Menurut dia, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor mendadak tiba-tiba ada di depan kendaraannya. Apalagi, saat itu, kendaraan ESBW ada berada di jalurnya.

"Pak Eko dikatakan sebagai lawan, dia tidak mungkin dengan jarak sedemikian rupa misal motor tiba-tiba dari sana, dengan jarak itu. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting setir ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku.

Dia mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan. Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia.

"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut," tutup dia. [rnd]

Baca juga:
Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Usai Mengikuti Kompetisi Esports
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Penyelidikan Dihentikan
Beda dengan Polisi, Keluarga Mahasiswi Selvi Sebut Mobil yang Menabrak adalah Innova
Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur Sempat Turun dari Mobil saat Diburu Warga
Polisi Pastikan Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Kendaraan Pengawalan
Kronologi Mahasiswi Unsur Ditabrak di Cianjur Hingga Meninggal Dunia

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini