Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alami Tindakan Asusila, Anggota JKT48 Lapor Polisi

Alami Tindakan Asusila, Anggota JKT48 Lapor Polisi ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu anggota Idol Group JKT 48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 lalu. Akun twitter resmi JKT 48 @OfficialJKT48 mengunggah tanda bukti lapor tersebut.

"Hari ini, 7 November 2020, A telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," cuit akun twitter @officialjkt48 dengan mengunggah foto laporan tersebut (7/11).

Dalam laporan itu, tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11).

"Perkara: tindak pidana kesusilaan," bunyi perkara yang tertera di laporan itu.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan mengecek laporan tersebut dan akan menyelidiki laporan tersebut.

"Nanti saya cek besok. Iya (bakal diselidiki)," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com.

Laporan dari A sudah diterima oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam status lidik dan terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP