Ajukan Banding soal Pengerukan Kali, Wagub DKI: Supaya Jelas Fakta dan Datanya

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan langkah banding yang diajukan Pemprov DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berkaitan gugatan koalisi banjir 2021, agar ada kejelasan mengenai fakta.
Dia juga berpandangan, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya, termasuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya, mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3).
Politikus Gerindra itu berujar, ada tidaknya gugatan dari koalisi tersebut, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin.
Dia menampik jika langkah Pemprov DKI mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik institusi. "Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata Riza.
Pemprov DKI Jakarta diketahui mengajukan banding atas putusan PTUN. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu (9/3).
Satu contoh ketidakcermatan yang dimaksud adalah, majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.
Diketahui, permohonan banding diajukan pada Selasa 8 Maret 2022. Informasi tersebut dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta.
"Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3).
Adanya upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ungkap Francine.
Francine mengatakan, gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
Sebagai pengingat, duduk persoalan perkara ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya