Ahok tolak legalkan GO-JEK dan Grab Bike di Jakarta

Merdeka.com - Walaupun eksistensi ojek online sampai saat ini berguna di masyarakat, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah berniat melegalkan layanan GO-JEK atau bahkan Grab Bike.
Sebab, keberadaan jasa layanan ojek semacam itu memang tidak ada dalam aturan undang-undang, yang mengatur tentang definisi angkutan umum menggunakan kendaraan roda dua.
"Tidak ada rencana melegalkan, gelap-gelap saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7).
Ahok menyadari, respons Organda DKI beserta para tukang ojek konvensional lainnya yang menolak GO-JEK dan Grab Bike ini, disebabkan karena adanya silang kepentingan terkait persaingan usaha angkutan darat.
Namun, Ahok juga meminta kepada Organda, agar lebih bijak memahami fakta bahwa jika angkutan umum di DKI, memang belum bisa diandalkan oleh penggunanya. Maka jangan salahkan jika konsumen lebih memilih GO-JEK atau Grab Bike, karena dianggap sebagai solusi dalam menembus kemacetan di jalanan ibu kota.
Selain itu, Ahok juga menyarankan Organda agar mau ikut sistem rupiah per-kilometer, yang akan diterapkan Pemerintah DKI. Dirinya juga meminta agar para penarik ojek di pangkalan, bisa ikut bergabung dengan GO-JEK atau Grab Bike, agar pendapatannya bisa perlahan membaik dari sebelumnya.
"Organda kalau mau, ya bagus. Mereka harus ikut rupiah per-kilometer, supaya enggak rugi," kata Ahok.
Diketahui, sebelumnya Organda DKI sudah dengan tegas menolak keberadaan dan inovasi GO-JEK dan Grab Bike. Sebab, hal itu memang tak termasuk moda angkutan umum, seperti yang tercantum di Undang-undang LLAJ Nomor 22/2009, yang menyebut bahwa sepeda motor bukanlah merupakan angkutan umum bagi orang dan barang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Baca Selengkapnya

Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta
Penamaan wilayah di Jakarta tidak lepas dari fakta sejarah.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya