Ahok: Tanpa tafsiran MK, Mendagri enggak bisa paksa saya cuti
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tengah mencari kejelasan mengenai keharusan cuti petahana sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Menurutnya cuti merupakan hak yang dimiliki kepala daerah, sehingga harus diajukan bukan dipaksa.
Basuki atau akrab disapa Ahok tidak akan gegabah dalam mengambil sikap walaupun DPR telah memintanya untuk menangguhkan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu. Sehingga penafsiran aturan keharusan cuti tersebut jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya MK mengatakan tetap berlaku atau ditunda, saya harus mengajukan cuti. Di situ yang saya katakan UU memaksa kita untuk mengajukan cuti. Saya enggak bisa menafsirkan. Musti konstitusi dong, hakim konstitusi yang menafsirkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).
Menurutnya, DPR selaku pembuat undang-undang memaksa petahana harus cuti. Bilamana ternyata tidak dilakukan maka calon kepala daerah terancam untuk tidak dapat mencalonkan diri. Padahal dalam pandangan mantan Bupati Belitung Timur ini, cuti seharusnya diajukan bukan merupakan paksaan.
"Artinya apa? Itu cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa loh. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Saya yang mengajukan. Sekarang lucu, UU sadar cuti itu adalah DPR yang membuatnya sama pemerintah. Dia sadar, cuti itu kalau saya enggak mengajukan enggak bisa cuti nih. Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," tegasnya.
Ahok menilai, aturan yang diputuskan bersama di Komisi II DPR RI tersebut tidak adil. Alhasil dia mengajukannya ke MK. Namun, jika ternyata majelis hakim memutuskan dirinya tetap harus cuti selama masa kampanye, maka keputusan tersebut akan tetap akan dilakukannya.
"Apapun yang diputuskan ke MK kita semua harus taat. Harus patuh. Kalau MK mutuskan itu bener, pokoknya sekarang aturannya kalau pilkada, petahana kalau mau maju, ya harus ngajuin cuti selama masa kampanye, berarti hampir 4 bulan. Yang menurut DPR itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaAhok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca Selengkapnya