Ahok surati Kemendagri protes aturan plt boleh tanda tangani APBD
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut berisikan keberatan soal Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Ahok, sapaan Basuki, protes keputusan Mendagri mengizinkan pelaksana tugas gubernur menandatangani APBD. Hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Yang pasti kami akan kirim surat ke Mendagri bahwa ini (Permendagri) bertentangan dengan aturan yang kami pahami," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang itu dikatakan APBD hanya boleh ditandatangani oleh Gubernur atau penjabat Gubernur. Bahkan seorang Wakil Gubernur DKI Jakarta sekalipun tak dapat melakukannya.
"Wakil Gubernur saja enggak boleh menandatangani APBD loh. Kalau mau sekalian saja petahana harus mundur supaya penjabat bisa tandatangan dan ada serah terima," tegasnya.
Ahok mengungkapkan, langkah Kemendagri tersebut menyebabkan APBD DKI nantinya rentan digugat karena hanya ditandatangani Plt.
"Kalau nanti sampai ada gugatan atau apapun, yang salah ada di Kemendagri bukan salah saya loh. Ya sudahlah kita berdebat di MK saja," terangnya.
Mantan politisi Gerindra ini mengaku belum tahu teknis perpindahan tugas dari Gubernur DKI kepada Plt Gubernur DKI. Dia hanya menegaskan tidak ada serah terima tugas dalam perpindahan ini.
"Ya saya enggak tahu main keluar saja dia masuk. Enggak ada serah terima. Plt kok bukan Pjs loh itu yang saya bilang agak sedikit masalah. Karena bertentangan ya harus bawa ke MK. Kita tunggu, belum tentu saya bener belum tentu dia bener," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya