55.778 Warga Jakarta Langgar Operasi Yustisi, Total Denda Rp 313 Juta
Merdeka.com - Polisi bersama dengan TNI, Satpol PP, Dishub serta sejumlah instansi terkait lainnya masih terus melakukan Operasi Yustisi. Operasi tersebut sudah dilakukan sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama sepekan lebih menggelar Operasi Yustisi. Para petugas telah melakukan penindakan sebanyak 55.778 kali
"Penindakan dalam bentuk satu teguran, berupa teguran tertulis sebanyak 26.272. Kemudian yang lisan sebanyak 1.471," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Sedangkan, untuk masyarakat yang diberikan sanksi sosial sebanyak 25.920 orang. Mereka yang diberikan sanksi sosial seperti diminta untuk menyapu dan lainnya.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan temen-temen Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," terangnya.
Selain itu, untuk mereka yang ditindak dengan cara denda administrasi sebanyak 2.115 orang. Dari jumlah tersebut, total denda hingga saat ini tercatat sebesar Rp 313.456.500.
Dalam operasi tersebut, para petugas juga melakukan penutupan atau penyegelan terhadap sejumlah perkantoran dan juga rumah makan.
"Kemudian ada beberapa tempat yang kita lakukan penyegelan yang pertama perkantoran ada 14 perkantoran karena tidak memenuhi atau melanggar aturan Gubernur nomer 88 tahun 2020," ujarnya.
"Kemudian juga rumah makan yang kita segel dalam Pergub 88 tahun 2020. Total ada 118 yang sudah disegel dari Operasi Yustisi," sambungnya.
30 Angkutan Umum Ditindak di Tanah Abang
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas juga melakukan penindakan terhadap puluhan angkutan umum di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Artinya kita lakukan operasi ini di Tanah Abang ada sebanyak 30 angkutan umum. Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," ujar Sambodo.
Apabila para pelanggar ini kembali melanggar aturan yang sudah ada yakni pembatasan angkutan umum sebesar 50 persen. Maka, mereka akan diberikan denda administrasi.
"Kalau kemudian mereka melakukan pelanggaran kedua, maka mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," jelasnya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar selama 7 hari maka akan dicabut izin usaha ini sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156.
Kemudian selama dua hari ini bersama dinas perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan para pengusaha angkutan umum terhadap pembatasan 50 persen dari isi angkutan umum sebagai mana yang dimaksud dalam SK Kadishub Nomor 156.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama 7 hari maka akan dicabut izin usaha ini sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88 dan SK Kadishub Nomor 156," tutup Sambodo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya
Korban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaJagoan Kriminal Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Jenderal Penyidik di Mabes Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut selain promosi, terdapat empat PJU Polda Metro yang juga mendapat rotasi jabatan.
Baca SelengkapnyaGelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya