Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB

5 Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB Pusat Perbelanjaan di Jakarta Sepi Akibat Corona. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya yakni larangan menyelenggarakan pesta pernikahan.

Sejumlah larangan tersebut telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat diperpanjang.

Anies mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

Berikut sejumlah larangan yang di Pergub Nomor 33 Tahun 2020:

1. Larang Perayaan Nikah dan Khitanan

Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.

Untuk khitan harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Kemudian untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Selanjutnya harus tetap mengedepankan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

2. Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan selama pelaksanaan PSBB kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara. Salah satunya yakni larangan ojek dilarang membawa penumpang.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes No. 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies melanjutkan, dengan batasan ini mereka para sopir ojek untuk 14 hari ke depan, dimulai besok Jumat 10 April 2020, dilarang mengangkut penumpang kecuali barang sampai 23 April 2020.

Meski demikian, Anies mengaku bila selama masa PSBB ada kebijakan terkait yang diubah, maka aturan terhadap hal ini bisa disesuaikan.

"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan di permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes," ucap Anies.

3. Larangan Berkumpul Lebih 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian warga Ibu Kota. Salah satunya soal larangan berkumpul lebih dari lima orang.

"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menindak tegas," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.

4. Larangan Makan di Tempat Penjual

Selama PSBB berlaku, segala jenis aktivitas ditiadakan, kecuali beberapa sektor. Salah satunya usaha makanan dan minuman.

"Di dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Dia menerangkan, pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak disantap di lokasi pembeli selama PSBB Jakarta berlangsung. Makanan yang dibeli harus disantap di tempat lain atau tempat tinggal masing-masing.

"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," tutur Anies

Anies menjelaskan, Pemprov DKI tidak menghentikan usaha dalam bidang makanan dan minuman. Tetapi, hanya menghentikan interaksi orang di tempat usaha tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.

5. Larangan Soal Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan untuk moda transportasi diberlakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.

Dia menyebut untuk kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

"Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dibatasi setengah dari jumlah kapasitas kursi yang telah disediakan.

" Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker," ucapnya.

Selain untuk kebutuhan pokok, dia menyatakan kendaraan roda empat atau lebih juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan.

"Jadi untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan," jelasnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya