23 Larangan Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus, Melanggar Disanksi & Dicabut!
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Antara lain, terlibat tawuran hingga kedapatan merokok.
"Kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5). Dikutip dari Antara.
-
Apa alasan 771 penerima KJMU dicoret dari daftar penerima? Rinciannya, ada mahasiswa yang indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya di bawah standar, tak lagi tinggal di Jakarta. Kemudian, terdapat temuan ada anggota keluarga yang berprofesi atau bekerja sebagai PNS, di BUMN, di BUMD, TNI-Polri, punya aset dengan nilai mencapai Rp 1 miliar, serta ditemukan memiliki kendaraan roda empat.
-
Siapa saja yang hadir di acara Sekolah Energi Berdikari Pertamina di SMK SMTI Kota Makassar? Kegiatan Sekolah Energi Berdikari (SEB) Pertamina dihadiri Pjs Manager CSR PT Pertamina (Persero), Reno Fri Daryanto, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Region Manager Corporate Operation & Services PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Wisnu Fajar Baskoro, Staff Khusus Kepresidenan Republik Indonesia, Billy Mumbsyar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Eka Prasetya, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri, Setyoko Pramono dan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Yusri Gazali.
-
Kenapa 771 penerima KJMU dicoret dari daftar penerima? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap ratusan pelajar yang terlibat tawuran? Total ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan. Terlibat Tawuran, Ratusan Pelajar Dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Di mana capaian peserta JKN di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 95,90 persen? Sampai dengan 1 September 2023, jumlah peserta JKN di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 8.396.170 jiwa atau 95,90 persen dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 358.904 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN.
KJP Plus Bantu Siswa Tak Mampu
Syaefuloh menjelaskan tujuan awal program KJP Plus. Yakni membantu para siswa yang kurang mampu dengan harapan bisa dimanfaatkan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.
Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.
"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.
Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
23 Larangan Wajib Dipatuhi
Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub2. Merokok3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan6. Terlibat tawuran7. Terlibat geng motor/geng sekolah8. Minum minuman keras/minuman beralkohol9. Terlibat pencurian10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan11. Terlibat perkelahian12. Terlibat penipuan13. Terlibat mencontek massal14. Membocorkan soal/kunci jawaban15. Terlibat pornoaksi/pornografi16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
803 Ribu Pemegang KJP Plus
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heru pun menggencarkan kepada Dinas Pendidikan agar pemberian bantuan sosial tersebut bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.
Baca SelengkapnyaJumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui siapa sosok bakal cagub-cawagub yang akan didaftarkan PDIP tersebut.
Baca Selengkapnya