Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

23 Larangan Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus, Melanggar Disanksi & Dicabut!

23 Larangan Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus, Melanggar Disanksi & Dicabut! Penyaluran KJP Plus Tahap Dua. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Antara lain, terlibat tawuran hingga kedapatan merokok.

"Kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5). Dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

KJP Plus Bantu Siswa Tak Mampu

Syaefuloh menjelaskan tujuan awal program KJP Plus. Yakni membantu para siswa yang kurang mampu dengan harapan bisa dimanfaatkan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.

"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.

Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

23 Larangan Wajib Dipatuhi

Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub2. Merokok3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan6. Terlibat tawuran7. Terlibat geng motor/geng sekolah8. Minum minuman keras/minuman beralkohol9. Terlibat pencurian10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan11. Terlibat perkelahian12. Terlibat penipuan13. Terlibat mencontek massal14. Membocorkan soal/kunci jawaban15. Terlibat pornoaksi/pornografi16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

803 Ribu Pemegang KJP Plus

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan

Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

Baca Selengkapnya
Bantuan  KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini
Bantuan KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran

Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KJP Plus untuk Keperluan Sekolah Anak, Malah Dipakai Orangtua Beli Rokok hingga Bayar Cicilan Motor
KJP Plus untuk Keperluan Sekolah Anak, Malah Dipakai Orangtua Beli Rokok hingga Bayar Cicilan Motor

Heru pun menggencarkan kepada Dinas Pendidikan agar pemberian bantuan sosial tersebut bisa tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat
80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat

DPRD DKI menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.

Baca Selengkapnya
Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni
Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni

Jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut
Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut

Syarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usulkan Sekolah Gratis, DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Revisi Perda soal Pendidikan
Usulkan Sekolah Gratis, DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Revisi Perda soal Pendidikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Sebut Calon dari PDIP Daftar Besok Siang, Anies-Rano Karno atau Pramono Anung-Rano Karno?
KPU Jakarta Sebut Calon dari PDIP Daftar Besok Siang, Anies-Rano Karno atau Pramono Anung-Rano Karno?

Belum diketahui siapa sosok bakal cagub-cawagub yang akan didaftarkan PDIP tersebut.

Baca Selengkapnya