18 orang tewas, Kapolda bantu Ahok tuntut pengelola metromini
Merdeka.com - Meski sopir Metromini yang menabrak KRL CommuterLine meninggal dunia, kasus ini tak lantas berakhir begitu saja. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melayangkan gugatan hukum kepada pengelola Metromini 80 jurusan Kalideres-Grogol yang mengakibatkan 18 penumpang tewas.
"Langkahnya nanti adalah Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) nanti didukung oleh kami akan bekerja sama dengan keluarga korban melakukan gugatan hukum kepada pengelola metromini itu. Tadi kami berdiskusi supaya jangan sampai berhenti kepada sopir, tetapi juga kepada penanggung jawabnya," Kata Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/12).
Dia menjelaskan, gugatan itu merupakan gugatan perdata meminta ganti rugi dan denda sesuai hukum yang berlaku. "Siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya, kalau nanti perusahaan, semua akan digugat oleh Pak Gubernur. Nanti kita akan dukung," tuturnya.
Tito berharap dari tuntutan itu diutamakan ganti rugi keluarga korban kecelakaan. "Dan Rabu nanti kita akan undang semua pihak yang terlibat, termasuk PT KAI yang mengoperasikan KRL Commuterline," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaNgumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap
Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaSidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
Gugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya