Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya

Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya Ilustrasi Sengketa. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terlibat konflik dengan pihak pengembang. Konflik tersebut terjadi karena warga perumahan tersebut membangun musala tanpa seizin pihak pengembang.

"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata warga setempat bernama Rahman Kholid selaku tergugat seperti dilansir dari Antara.

Warga perumahan tersebut digugat oleh PT Putra Alvita Pratama sebagai pihak pengembang klaster perumahan milik Sinarmas Group tersebut.

Tanah Pembangunan Musala Sudah Lunas Dibeli Warga

001 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Menurut Rahman, proses pembangunan musala tersebut tidak serta merta tanpa izin. Ia menyebut bahwa tanah seluas 226 meter persegi tersebut telah dibeli warga dari pihak pengembang pada tahun 2015 lalu seharga Rp1,6 miliar.

Setelah cicilan lunas, warga setempat pun berinisiatif membangun rumah ibadah lantaran jarak perumahan dengan masjid terdekat yang cukup jauh.

"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," katanya.

Dalam Perjanjian Tertulis Hak Milik Tanah Dikuasakan Kepada Pemilik

Rahman menjelaskan, hak guna tanah tersebut kemudian justru dipersoalkan oleh pihak pengembang lantaran dianggap menyalahi aturan. Pihak pengembang menyebut bahwa tanah di klaster itu hanya diperuntukkan sebagai rumah tinggal.

Warga pun merasa hak guna tersebut merupakan miliknya. Pasalnya penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara bertanggung jawab sesuai perjanjian jual beli di awal.

"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," ujar Rahman.

Warga Telah Mengurus Izin hingga ke Pemkab Bekasi

Dalam kesempatan itu, Rahman turut menjelaskan jika proses pembangunan musala tersebut telah mendapat izin dari warga setempat. Bahkan warga juga telah mengurus perizinan hingga ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rahman pun menegaskan jika seluruh warga akan meladeni proses gugatan tersebut. Warga sebelumnya juga telah bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku penggugat, namun dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.

"Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi, tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami," katanya lagi.

 

Gugatan Pengembang Dinilai Janggal

Rahman menilai gugatan tersebut janggal, lantaran tidak memenuhi unsur dan penggugat pun tidak fokus pada materi gugatan. Pihak penggugat juga diketahui tidak pernah menghadirkan prinsipal. Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, jika selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. 

"Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya tidak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga non-muslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya," katanya lagi. Menurut dia, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat. Musala juga tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara serta dilarang menggelar pengajian.

"Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi," jelasnya.

Terkait hal ini, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan tanggapan apapun kepada wartawan usai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Baca Selengkapnya
Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya

Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya

Peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya berupa kawasan permukiman sekaligus barang-barang yang digunakan manusia pada saat itu.

Baca Selengkapnya
Warga Cimanggis Ditemukan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Pondok Cina Depok

Warga Cimanggis Ditemukan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Pondok Cina Depok

Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi membusuk dalam kamar kos di Jalan Jambu, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis (8/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Warga Bawean Dengar Dentuman dari arah Laut saat Gempa Tuban, Rumah hingga Masjid Porak Poranda

Warga Bawean Dengar Dentuman dari arah Laut saat Gempa Tuban, Rumah hingga Masjid Porak Poranda

Warga Bawean mendengar adanya suara dentuman yang sangat keras dari arah lautan saat gempa Tuban.

Baca Selengkapnya
Belasan Tahun Ditinggalkan Warga, Kampung Pangheotan Terbengkalai, Netizen 'Lebih Baik Dijadikan Obyek Wisata'

Belasan Tahun Ditinggalkan Warga, Kampung Pangheotan Terbengkalai, Netizen 'Lebih Baik Dijadikan Obyek Wisata'

Banyak bangunan rumah unik dengan pemandangan indah. Sayangnya, perkampungan tersebut kini terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Belasan Remaja Lompat ke Sungai di Brebes Hindari Tawuran, Tiga Orang Diduga Tenggelam Terbawa Arus

Belasan Remaja Lompat ke Sungai di Brebes Hindari Tawuran, Tiga Orang Diduga Tenggelam Terbawa Arus

Sebanyak 14 remaja memilih melompat ke Sungai Cisanggarung Losari, Brebes untuk menghindari tawuran.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Warga Pecah, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Kena Panah Tertancap di Kepala

Bentrokan Warga Pecah, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Kena Panah Tertancap di Kepala

Bentrokan antar warga pecah di sekitar Kompleks Perumahan Pemda, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (20/2) malam.

Baca Selengkapnya
Rela Tinggalkan Keluarga, TKW Malaysia Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman, Habiskan Dana Rp2 Miliar

Rela Tinggalkan Keluarga, TKW Malaysia Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman, Habiskan Dana Rp2 Miliar

Siapa sangka, pemiliknya ternyata sosok yang pernah bekerja keras sebagai TKW di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Warga di Maluku Tenggara Timbulkan Korban Jiwa, Pelajar Tewas Tertembak Senapan

Bentrokan Warga di Maluku Tenggara Timbulkan Korban Jiwa, Pelajar Tewas Tertembak Senapan

Bentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.

Baca Selengkapnya