Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tegas, BKSDA Garut Ancam Denda Rp200 Juta Bagi Pemotor Trail yang Masuk ke Cagar Alam

Tegas, BKSDA Garut Ancam Denda Rp200 Juta Bagi Pemotor Trail yang Masuk ke Cagar Alam Ilustrasi Gunung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyaknya para penggemar motor trail yang melintas di kawasan Cagar Alam Gunung Guntur di Kabupaten Garut membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan menindak tegas. BKSDA akan mempidanakan bagi pengguna motor trail di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi menyebut jika kegiatan tersebut berakibat pada rusaknya kawasan hutan di area Gunung Guntur.

"Aktivitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90 itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Dody Arisandi seperti dilansir dari Antara (24/10).

Kawasan Terlarang untuk Dilintasi

ilustrasi gunung

©2020 Merdeka.com

Berdasarkan hasil pantauan, Dody menyebut kawasan yang kerap dilintasi para pengguna motor trail tersebut adalah “bromo kw”. Di mana kawasan tersebut merupakan wilayah terlarang karena termasuk kawasan Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tak bisa dimasuki tanpa izin dari instansi berwenang.

Terlebih saat ini, keberadaan tempat tersebut tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu dianggap semakin mengancam kawasan yang dilindungi itu.

"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya.

Tak Mengindahkan Peringatan dari BKSDA

Menurut Dody di sekitar lokasi sebenarnya telah terpasang papan peringatan agar tak dilintasi tanpa izin. Pihaknya pun kerap berpatroli namun tetap masih ditemukan pelanggaran.

Yang menjadi perhatian adalah aktivitas tersebut sangat jelas merusak kontur tanah di lokasi sekitar cagar alam. Bahkan terdapat beberapa di antaranya menimbulkan celah sedalam 3 meter.

"Aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan, apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi, hasil pemeriksaan kami, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter," katanya.

Terancam Denda Rp200 Juta jika Melanggar Hal Berikut

Sesuai undang-undang, jelas hal tersebut sangat dilarang. Terutama jika terdapat kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di kawasan hutan lindung tersebut.

Jika melanggar, pihak BKSDA akan dengan tegas memberikan sanksi. Berupa kurungan penjara paling lama 10 tahun hingga denda paling banyak Rp200 juta.

Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku. Para pengunjung juga diharapkan ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan.

"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Garut Diamuk Berandalan Bermotor di Malam Tahun Baru

Tiga Warga Garut Diamuk Berandalan Bermotor di Malam Tahun Baru

Tiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wisata Guci Tegal Terpopuler yang Wajib Disambangi, Tawarkan Pesona Alam

Wisata Guci Tegal Terpopuler yang Wajib Disambangi, Tawarkan Pesona Alam

Kawasan Guci Tegal, terkenal akan wisata kolam pemandian air panas yang populer dikalangan turis lokal.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan

66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan

Pemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.

Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Pemerintah Bahas Anggaran Makan Siang Gratis Program Prabowo-Gibran Pekan Depan

Gerak Cepat, Pemerintah Bahas Anggaran Makan Siang Gratis Program Prabowo-Gibran Pekan Depan

Airlangga mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut mengenai skema anggaran program makan siang gratis tersebut.

Baca Selengkapnya