Merdeka.com - Seorang istri berinisial RH (24) di Pandeglang, Banten berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membuang bayi yang baru dilahirkannya di kolam dekat rumahnya, di Kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Mengutip dari Instagram @manaberita, pembuangan bayi tersebut terungkap pertama kali oleh sang suami sah pada Rabu (23/12/2020). Saat suami tengah mencari kayu di area kolam tempat bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang. Ia curiga dengan plastik merah di dalam kolam tersebut.
Atas inisiatifnya, ia lantas mengambil plastik tersebut untuk melihat isinya. Tak diduga plastik tersebut ternyata berisi bayi, lengkap dengan tali pusar dan ari-arinya yang masih menempel. Setelah ditemukan, suaminya pun langsung melaporkan hasil temuannya ke bidan desa dan pihak kepolisian di Polsek Cikeusik.
Sementara itu, menurut pengakuan RH, pembuangan bayi tersebut dilakukannya lantaran panik bayi tersebut menangis saat dilahirkan. Ia juga merasa malu dan takut terhadap sang suami yang baru menikahinya selama lima bulan tersebut.
“Melahirkan sendiri di kamar mandi waktu Jumat, (18/12). Takut ditinggalin sama suami,” kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat kepada wartawan melansir dari video yang diunggah Instagram @manaberita.
Dalam keterangannya, bayi tersebut sengaja dibuang lantaran malu. Hal itu dikarenakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya sebelum menikah dengan suami sahnya sekarang.
Diketahui, RH merupakan seorang janda yang ditinggal mantan suaminya dulu. Kemudian ia menjalin hubungan dengan pria lain, sebelum akhirnya menikah dengan sang suami sahnya sekarang.
“Artinya dia berhubungan dengan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya yang sekarang. Pada saat hamil dan melahirkan dia panik, takut diceraikan dan malu dengan tetangga,” kata Cecep.
Advertisement
Mayat bayi laki-laki yang ditemukan di kolam kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik Pandeglang, Banten.
©2020 Instagram @manaberita/editorial Merdeka.com
Atas perbuatan kejinya, pelaku RH dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[nrd]Cara Mencegah Heatstroke bagi Jemaah Haji, Jangan Sampai Kekurangan Cairan
Sekitar 43 Menit yang laluBacaan Syahadat Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Sekitar 45 Menit yang lalu4 Potret Persiapan Para Artis Jelang Lagi-lagi Tenis, dari Raffi hingga Luna Maya
Sekitar 1 Jam yang laluSempat Minta Aurel Punya Anak 15, Geni Faruk Puji Respons Bijak Menantunya
Sekitar 2 Jam yang laluArti Kata Anti Mainstream dan Penjelasannya, Sifat Tidak Biasa yang Melawan Arus
Sekitar 8 Jam yang laluHawu Jadi Kompor Tradisional Orang Sunda, Berikut Keunikannya
Sekitar 1 Hari yang laluLezatnya Lotek Legendaris Tjihapit, Resep Tidak Berubah Sejak 1970
Sekitar 1 Hari yang laluCantik Tanpa Make Up, Intip Momen Pevita Pearce Berenang Bareng Hiu Tutul
Sekitar 1 Hari yang laluDeretan Penyanyi Wanita yang Berkolaborasi Bareng Ahmad Dhani, Terbaru Raisa
Sekitar 1 Hari yang laluJemput Cucunya Pulang Sekolah Jalan Kaki Pakai Tongkat, Aksi Kakek Ini Bikin Haru
Sekitar 1 Hari yang laluMencicipi Makan Siang di Warung Sunda Prasmanan Tanah Abang, Bisa Ambil Sepuasnya
Sekitar 1 Hari yang laluUlang Tahun, Wanita Ini Terharu saat Baca Ucapan dari Diri Sendiri di Masa Lalu
Sekitar 1 Hari yang laluLansia di Depok Hampir Tertipu Umrah, Sudah Dibawa ke Mobil Namun Digagalkan Warga
Sekitar 1 Hari yang laluTetap Berbuat Baik Meski Warungnya Sepi, Aksi Penjual Ayam Bakar Ini Banjir Pujian
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 1 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 5 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 8 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 8 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami