Takut Ketahuan Suami, Istri di Pandeglang Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Sabtu, 26 Desember 2020 15:00 Reporter : Nurul Diva Kautsar
Takut Ketahuan Suami, Istri di Pandeglang Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Pembuangan bayi di Pandeglang. ©2020 Instagram @manaberita/editorial Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang istri berinisial RH (24) di Pandeglang, Banten berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membuang bayi yang baru dilahirkannya di kolam dekat rumahnya, di Kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Mengutip dari Instagram @manaberita, pembuangan bayi tersebut terungkap pertama kali oleh sang suami sah pada Rabu (23/12/2020). Saat suami tengah mencari kayu di area kolam tempat bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang. Ia curiga dengan plastik merah di dalam kolam tersebut.

Atas inisiatifnya, ia lantas mengambil plastik tersebut untuk melihat isinya. Tak diduga plastik tersebut ternyata berisi bayi, lengkap dengan tali pusar dan ari-arinya yang masih menempel. Setelah ditemukan, suaminya pun langsung melaporkan hasil temuannya ke bidan desa dan pihak kepolisian di Polsek Cikeusik.

Sementara itu, menurut pengakuan RH, pembuangan bayi tersebut dilakukannya lantaran panik bayi tersebut menangis saat dilahirkan. Ia juga merasa malu dan takut terhadap sang suami yang baru menikahinya selama lima bulan tersebut.

“Melahirkan sendiri di kamar mandi waktu Jumat, (18/12). Takut ditinggalin sama suami,” kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat kepada wartawan melansir dari video yang diunggah Instagram @manaberita.

2 dari 3 halaman

Hasil Hubungan Gelap dengan Mantan Pacar

Dalam keterangannya, bayi tersebut sengaja dibuang lantaran malu. Hal itu dikarenakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya sebelum menikah dengan suami sahnya sekarang.

Diketahui, RH merupakan seorang janda yang ditinggal mantan suaminya dulu. Kemudian ia menjalin hubungan dengan pria lain, sebelum akhirnya menikah dengan sang suami sahnya sekarang.

“Artinya dia berhubungan dengan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya yang sekarang. Pada saat hamil dan melahirkan dia panik, takut diceraikan dan malu dengan tetangga,” kata Cecep.

3 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

pembuangan bayi di pandeglangMayat bayi laki-laki yang ditemukan di kolam kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik Pandeglang, Banten.

©2020 Instagram @manaberita/editorial Merdeka.com

Atas perbuatan kejinya, pelaku RH dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[nrd]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini