Sukabumi Larang Penggunaan Plastik di Pasar Modern, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup
Ilustrasi kantong plastik. ©2020 pixabay/Editorial Merdeka.com
Merdeka.com - Seperti yang kita ketahui sampah plastik saat ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. Bahkan dikutip dari greeneration.org sejak 2015, Indonesia menduduki peringkat ke dua sebagai penyumbang sampah plastik terbesar di dunia setelah Tiongkok sebesar 187,2 juta ton.
Atas kondisi yang kian mengkhawatirkan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengambil tindakan dengan mengeluarkan kebijakan resmi. Hal itu terkait pelarangan penggunaan plastik di supermarket serta pasar modern di kawasan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina di Sukabumi, Selasa (24/11) lalu mengungkapkan jika upaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan Sukabumi Bestari. Kegiatan tersebut guna menjadikan wilayahnya bebas sampah plastik.
"Larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari)," kata Dedah dikutip dari Antara.
Menyiapkan Petugas di Pasar Modern

©2020 https://sukabumikab.go.id//Editorial Merdeka.com
Dedah menjelaskan untuk memantau efektivitas program tersebut pihaknya turut menempatkan petugas di beberapa pasar modern. Hal itu guna mencegah pengelola yang membandel.
“Sudah dikerahkan petugas untuk mengawasi sekaligus memperingatkan pasar mondern agar tidak lagi menggunakan plastik sebagai alat pembungkus barang.” kata Dedah.
Saat ini beberapa supermarket hingga swalayan pun sudah banyak yang menjalankan program tersebut, dengan menggunakan totebag sebagai pengganti kantong plastik.
Membebaskan Sukabumi dari Sampah Plastik
Menurutnya untuk membuat program tersebut berjalan ekfektif perlu adanya upaya saling mengingatkan. Terutama dari para pelaku usaha agar para konsumen tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Sementara itu ditegakkannya Perbup Nomor 81 Tahun 2019 diharapkan mampu mengurangi sampah plastik yang dapat mencemari lingkungan. Serta membangkitkan kebiasaan di masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di tempat tinggalnya.
"Larangan penggunaan kantong plastik ini mulai diterapkan pada 11 November 2020, Gerakan Sukabumi Bestari sendiri mempunyai tiga program utama yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah," tambah Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska di tempat yang sama.
[nrd]
Baca Selanjutnya: Menyiapkan Petugas di Pasar Modern...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami