Rugikan Negara Rp50 Miliar, Ini 4 Fakta Penjualan Tanah oleh Dua Kades di Lembang
Merdeka.com - Dua orang oknum kepala desa di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diduga bersekongkol menjual tanah aset desa hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Melansir Antara pada Jumat (29/10), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan kedua orang tersebut adalah Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS.
"Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut," kata Arief, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10).
Menghapus Inventaris Tanah Desa
www.ivandimitrijevic.com
Menurut Arief, kedua oknum kepala desa tersebut menghapus inventaris tanah milik desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi.
Ia menjelaskan, keduanya berupaya menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangankan tanah kas di Desa Cikole, Lembang seluas 8 hektare.
"Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di Blok Lapang Persil 57," beber Arief kepada wartawan.
Melakukan Penghapusan Inventaris Tanpa Seizin Pemda
Arief mengatakan, penghapusan aset desa tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditanda tangani pada Juni 2020 lalu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan birokrasi yang berlaku.
Pasalnya, tindakan mereka tersebut tanpa seizin pemerintah daerah setempat hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dan mengakibatkan negara mengalami sebesar lebih dari Rp50 miliar.
"Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga," katanya.
Tanah yang Gelapkan Tinggi Peminat
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual oleh kedua oknum kades secara ilegal tersebut akan dijadikan tempat wisata atau digunakan untuk kepentingan lainnya.
Hal itu dikarenakan harga tanah di kawasan Cikole cukup tinggi, mengingat kawasan Lembang merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Barat.
"Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya," kata Arief.
Sudah Diproses Hukum
Arief menambahkan, kini keberadaan tanah seluas 8 hektare itu masuk ke dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menggunakan lahan tersebut.
Pihak kepolisian menjerat para kades tersebut dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya Ada 7 di Pulau Jawa, Ini Fakta Kambing Unik Bertanduk 5 di Bogor
Kambing bertanduk lima ini hanya akan dilepas pemiliknya saat ada yang berani membayar Rp15 juta
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaNenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian
Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca Selengkapnya110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaPenghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaPenerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca Selengkapnya