Putuskan Lockdown, Presiden Prancis Kerahkan 100 Ribu Petugas Keamanan
Merdeka.com - Virus Corona sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Internasional (WHO) sebagai sebuah pandemi global. Kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona tersebut sudah sampai pada tahap mengunci akses masuk dan keluar suatu wilayah atau lockdown. Kebijakan tersebut telah diputuskan oleh pemerintah di beberapa negara di dunia.
Secara teknis, lockdown dimaksudkan untuk melarang warganya untuk melakukan aktivitas seperti biasanya untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Sampai saat ini negara-negara yang sudah menetapkan lockdown adalah Denmark, Irlandia, Spanyol, Filipina, Italia dan disusul oleh Prancis.
Informasi yang dilansir dari BBC, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan untuk memberlakukan lockdown di wilayahnya pada Selasa (17/3). Warga Prancis harus tinggal di rumah atau wilayah pribadinya selama 15 hari. Hal ini dilakukan setelah keputusan Presiden Macron menutup beberapa toko, cafe dan tempat yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan pokok.
"Kita sedang berperang menghadapi musuh yang tak terlihat dan sulit dipahami" jelasnya.
Imbauan Presiden
Presiden Macron memberikan imbauan kepada warganya untuk tidak meninggalkan rumah atau bertemu orang lain. Namun, jika ada hal penting yang akan diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan prosedur keamanan dan kesehatan akan diperbolehkan.
"Warga Prancis menggunakan transportasi umum ketika ada hal penting dan mendesak. Seperti untuk membeli bahan atau kebutuhan pokok," jelas Presiden Macron.
Sampai hari Selasa (17/3), kasus virus corona di Prancis menurut informasi dari website Johns Hopkins University & Medicine sudah mencapai 6.650 kasus.
Kerahkan 100.000 Petugas Keamanan
Presiden Macron juga mengumumkan akan mengerahkan 100.000 petugas keamanan. Petugas keamanan tersebut akan ditempatkan di pos-pos yang ada di seluruh Prancis.
Salah satu tugas dari petugas keamanan tersebut adalah menertibkan orang-orang agar mau tinggal di rumah.
Orang-orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda sebesar 135 euro atau sekitar Rp2,3 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Christophe Castaner selaku Menteri Dalam Negeri Prancis.
"Tetaplah di rumah. Atau akan didenda dengan jumlah yang ditentukan kepada mereka yang tidak patuh terhadap peraturan pembekukan wilayah ini," jelasnya.
Peraturan ini diberlakukan oleh Presiden Macron kepada warganya setelah terlalu banyak orang yang mengabaikan aturan.
Sebelum ada peraturan denda ini, beberapa orang masih ada yang berbaur di taman kota dan beberapa sudut jalan. Hal tersebut cukup membahayakan karena mereka mempertaruhkan kesehatan mereka dan kesehatan orang lain.
(mdk/dem)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang anggota Polisi yang baru saja dilantik menjadi perwira harus merasakan sedih karena sang istri meninggal dunia beberapa minggu sebelum ia dilantik.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaKabar terbaru mengenai Parto Patrio sungguh mengejutkan. Ia mendadak dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya