Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor

Rabu, 2 Desember 2020 09:11 Reporter : Nurul Diva Kautsar
Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Aksi penipuan bisa menimpa siapa saja, termasuk penjual kendaraan bekas. Tahan (45) seorang penjual motor bekas di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami kejadian nahas tersebut.

HSJ, yang merupakan warga setempatmembawa kabur motor bekas milik Tahan. Ia berhasil ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya pada 27 Mei 2020 lalu.

Dilansir dari Liputan6, ia melakukan aksi nekatnya di kawasan Perumahan Majalaya Residence. Saat itu HSJ menjalankan aksinya dengan membuat janji terlebih dahulu pada korban sekitar pukul 18.00 WIB petang.

Dijelaskan oleh Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, korban tak menaruh curiga lantaran ia berperangai meyakinkan, layaknya seseorang yang tertarik terhadap motor jualannya itu.

"Pelaku ini pura-pura," kata Dwi Indra Laksmana, Senin (30/11/2020) lalu.

2 dari 4 halaman

Meminta Izin Korban Untuk Test Drive

013 farah fuadona
©2018 Merdeka.com

Seperti yang lazim terjadi saat pembelian kendaraan bekas berlangsung, tersangka HSJ pun meminta izin kepada korban untuk mencoba (Test Drive) kendaraan tersebut sebelum membelinya. Tanpa menaruh rasa curiga, Tahan memberikan kontak kendaraan, dan tersangka pun langsung tancap gas.

“Awalnya tak curiga, menunggu 10 menit, ternyata motornya tak kunjung balik. Tahan pun mulai was-was.” kata Dwi.

3 dari 4 halaman

Menitipkan Amplop Palsu di Taksi Online

Sebelumnya pelaku menyebutkan jika sudah menitipkan sejumlah uang pembelian kendaraan bermotor tersebut di pengemudi mobil yang ditumpangi HSJ. Merasa ada yang janggal ia pun bergegas mengampiri sang supir di kendaraan yang tak jauh dari rumahnya itu dengan niat mengambil amplop yang dititipkan HSJ.

"Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus, dan mobil yang digunakan HSJ adalah driver online dan tidak mengenal dengan pelaku," kata Dwi.

4 dari 4 halaman

Terungkap Setelah Enam Bulan

Sadar telah menjadi korban penipuan, Tahan pun langsung melapor kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti kasus pencurian yang ia alami. Selama enam bulan itu polisi pun mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tersangka HSJ sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di di Jalan Tangsielos, Desa Cijagra, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 7 November 2020 lalu. Dalam penangkapan itu pihak Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSJ dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan serta penggelapan, dengan terancam 4 tahun penjara.

[nrd]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini