PP Muhammadiyah Keluarkan Aturan Terkait Salat Tarawih Ramadan, Berikut Arahannya
Merdeka.com - Beberapa pekan jelang bulan suci Ramadan, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan salat tarawih serta kegiatan selama puasa hingga Hari Raya Idul Fitri.
Dalam skema yang termuat di Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu, Muhammadiyah mengarahkan agar masyarakat tetap melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah dengan skema protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, edaran yang ditandatangani Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti tersebut juga menjawab soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.
Berikut isi aturan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri sebagaimana dilansir Merdeka dari ANTARA pada Senin (29/3).
Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Masing-Masing
©2020 Merdeka.com/umroh.com
Dalam surat tersebut, Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat fardu di rumah masing-masing apabila di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.
Namun di lingkungan tidak terdapat kasus penularan, warga bisa melaksanakan salat di masjid dengan penerapan standar protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas masjid sebesar 30 persen, pemberian jarak pada saf jamaah salat, hingga penggunaan masker bagi warga.
Selanjutnya, bagi anak-anak dan lansia yang memiliki komorbid bisa melaksanakan salat tarawih dan fardu di rumah masing-masing.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," isi surat edaran tersebut.
Salat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Area Terbuka
Isi surat tersebut juga menerangkan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri yang boleh dilaksanakan di lapangan kecil maupun area terbuka dengan serangkaian protokol kesehatan.
Namun anjuran tersebut hanya berlaku jika di lingkungan tempat tinggal tidak terdapat kasus penularan, maupun warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," poin lainnya di SE tersebut.
Tidak Menganjurkan Bukber hingga Sahur Bersama
Buka puasa physical distanching
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Selain mengatur soal pelaksanaan salat, baik fardu maupun tarawih. PP Muhammadiyah melalui suratnya juga tidak menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti buka puasa bersama, I’tikaf di dalam masjid, tadarus berjemaah dan sejenisnya.
Hal tersebut disampaikan guna menekan potensi penyebaran yang masih mungkin terjadi di bulan Ramadan.
"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," seperti tertulis di edaran tersebut.
Vaksinasi Boleh Dilakukan dan Tak Membatalkan Puasa
Terkait masih berlangsungnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dalam surat tersebut PP Muhammadiyah membolehkan penyuntikan vaksin ke tubuh saat tengah berpuasa dan tidak membatalkan.
Hal itu mengacu pada vaksin yang diberikan tidak melalui mulut maupun rongga tubuh yang terbuka. Selain itu, vaksin tidak termasuk zat makanan yang mengenyangkan. "Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," tulis edaran tersebut.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.
Baca SelengkapnyaJelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu
Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Mulai Puasa Sabtu 9 Maret
Salat tarawih pertama akan dilaksanakan pada Jumat (8/3) mendatang.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 2024 Pada 11 Maret dan Idulfitri 10 April 2024
Persamaan hasil penghitungan penetapan Ramadan tahun ini sangat mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaJadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya
Mulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban. Ini jadwal Puasa Syaban 2024.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya