Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi di Bandung Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru, Ini Fakta-faktanya

Polisi di Bandung Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru, Ini Fakta-faktanya Ilustrasi ganja. © Mdzol.com

Merdeka.com - Sebanyak enam bungkus plastik ganja siap edar, berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Selasa (20/12). Diduga ganja-ganja itu akan diedarkan pelaku pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terungkapnya peredaran ganja ini bermula dari tertangkapnya satu orang pelaku, yakni TH (41), pada 13 Desember lalu.

"Dari TH dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti seberat 615 gram ganja (pekan lalu)," ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengutip ANTARA, Rabu (21/12).

Polisi Awasi Gerak-gerik Pelaku Selama Tiga Bulan

ilustrasi ganja

ilustrasi sxc.hu

Menurut Kusworo, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mengantongi identitas TH, yang dilanjutkan dengan melakukan pengawasan gerak-geriknya selama tiga bulan.

Selama melakukan pengawasan, polisi terus menggali informasi hingga melakukan penangkapan di Selasa pekan lalu. Dari sana, polisi menemukan enam kg ganja yang ditimbun di kawasan hutan Arjasari, tak jauh dari Soreang.

"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata Kusworo.

Enam bungkus ganja itu dikemas TH di dalam sebuah plastik berwarna hitam, dan dirapatkan menggunakan lakban berwarna coklat.

Sebanyak 6 Kilogram Ganja Diamankan

Adapun total ganja yang diamankan polisi Polresta Bandung, Jawa Barat sebanyak 6 kilogram, dari masing-masing plastik dengan berat 1 kilogram.

Dari pendalaman itu, diketahui jika TH memiliki 10 kilogram ganja. 4 kilogram ganja diduga telah diedarkan, dan menyisakan 6 kg.

Ganja-ganja yang akan diedarkan ini ditimbun tersangka, diduga akan diedarkan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023. Polisi juga menyebut jika TH merupakan residivis penyalahgunaan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dihukum dengan pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.

"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang,"  tandas Kusworo.

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya

Jelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya

Hasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Blusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal

Blusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal

Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya