Perusahaan Tunda THR Karyawan Wajib Bayar Denda, Jumlahnya 5% dari yang Diberikan
Merdeka.com - Hari Idulfitri kian dekat, kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya lewat THR pun haru segera dilakukan. Hal tersebut ditegaskan Taufik Garsadi, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya perusahaan wajib membayar hak hari raya tersebut jika tak ingin perusahaan yang bersangkutan terkena denda. Disebutkan jika denda yang disanksikan tahun ini sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan perusahaan.
"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik, dalam kesempatan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur beberapa waktu lalu, dilansir Merdeka dari Liputan6, Rabu (05/05).
Dibayarkan Paling Telat Satu Hari Sebelum Lebaran
Dalam acara tersebut, Taufik mengatakan jika perusahaan harus memberikan tunjangan tersebut selambat-lambatnya satu hari menjelang hari raya Idulfitri.
Namun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, yang bersangkutan mesti melakukan dialog dengan bupati/walikota, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021,
"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik di pertemuan itu.
THR Tak Bisa Dicicil
Terkait aturan pemberian, perusahaan tidak bisa mencicil pemberian THR mengingat tahun ini kondisi ekonomi, pajak hingga perbankan yang sudah berada di fase relaksasi.
Hal demikian tentu berbeda dengan keadaan tahun lalu, yang mana Indonesia baru saja dihantam wabah global Covid-19.
"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," bebernya.
Dikenakan Denda 5 Persen dari yang Dibayarkan
www.ivandimitrijevic.com
Adapun Taufik menambahkan bahwasanya perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan jika perusahaan yang bersangkutan tak membayarkan hak THR.
"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Taufik, hingga saat ini terdapat lebih dari 50 ribu perusahaan yang telah terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan atau WLKP.
"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahannya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," ucapnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaHore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaSempat Dibilang Gila, Hidayat Arsani Kini Sukses Tanam Pohon Aren di Tanah 20 Hektare dan Bisa Gaji Karyawan Rp3 Juta Per Orang
Cerita eks Wagub sempat diremehkan saat memulai budidaya pohon aren.
Baca Selengkapnya