Pemkot Tangerang Keluarkan Kebijakan Jam Operasional Tempat Makan, Ini Uraiannya
Merdeka.com - Berbagai upaya tegas dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakatnya terkait mewabahnya virus Corona (Covid-19) yang masih belum berakhir. Hal tersebut juga ditempuh oleh Pemerintah Kota(Pemkot) Tangerang untuk menekankan kepada masyarakat agar tetap menerapkan physical distancing dengan mengeluarkan kebijakan jam operasional dari tempat makan yang ada di wilayahnya.
Hal tersebut mengingat tempat makan merupakan tempat yang disinyalir sering digunakan untuk berkumpul di tengah pandemik Corona seperti sekarang ini. Dilansir dari Antara, Pemkot Tangerang mengeluarkan kebijakan agar seluruh tempat penjual makanan atau minuman agar tertib dengan menutup dagangan pukul 21:00 WIB.
Tidak Memberikan Fasilitas Makan di Tempat
tangerangkota.go.id 2020 Merdeka.com
Selain menyerukan kebijakan untuk seluruh penjual makanan dan minuman agar tutup pukul 21:00 WIB, pihaknya juga tegas menyerukan agar para penjual makanan dan minuman untuk tidak melayani pembelian makan di tempat. Mengingat makan di tempat juga akan memiliki risiko tinggi untuk berkumpul di tempat tersebut.
Begitu juga dengan pemilik tempat usaha makanan atau minuman agar tidak memberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat serta tutup pukul 21.00 WIB. Hal ini sesuai dengan SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 30 Maret 2020
Menurut Herman Suwarman, selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Tangerang, surat tersebut sudah Ia tanda tangani pada 30 Maret 2020 lalu, dan pihaknya sudah menyebarkannya ke seluruh penjual makanan yang ada wilayahnya.
Ia menekankan agar seluruh penjual makanan maupun masyarakat agar mematuhi pesan tersebut. Terlebih ini sebagai upaya bersama dalam menekan angka persebaran Covid-19 di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Surat ini adalah sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran COVID-19," kata Herman di Tangerang yang dikutip dari Antara.
Ditujukan Kepada Pemiliki Usaha yang Melibatkan Banyak Orang
Herman melanjutkan, bahwa surat tersebut Ia tujukan kepada para pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang menyangkut banyak orang agar menutup tempat tersebut dan serta tempat piknik dan rekreasi, seperti pemilik gelanggang olahraga, gelanggang seni, area permainan, spa panti pijat, taman rekreasi, karaoke, warnet dan jasa promotor.
"Begitu juga dengan pemilik tempat usaha makanan/minuman agar tidak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat serta tutup pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Memberi Imbauan Kepada Masyarakat
Walikota Tangerang
tangerangkota.go.id 2020 Merdeka.com
Dalam Surat tersebut Herman dan Wali Kota Tangerang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menaati peraturan pemerintah dalam membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat. Hal ini menjadi senjata yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kemudian warga juga dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu. "Dan terakhir adalah tidak melaksanakan mudik," katanya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaTanggul Jebol, Dua Kecamatan di Bandarlampung Terendam Banjir
Pemkot Bandarlampung sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperbaikinya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaBegini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaGanjar Pastikan Megawati Bakal Ikut Kampanye, Ini Bocoran Lokasi dan Jadwalnya
TPN Ganjar-Mahfud sedang menyusun jadwal lokasi dan waktu Megawati ikut berkampanye.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaFOTO: Berharap Keberkahan Melimpah dari Penjualan Terompet Tahun Baru yang Mulai Marak
Menjelang perayaan Tahun Baru 2024, penjual terompet musiman mulai marak di sejumlah kawasan Ibu kota.
Baca SelengkapnyaIntip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan
Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca Selengkapnya