Oknum Perangkat Desa di Lebak Diduga Korupsi Rp600 Juta, Bangun Rumah dan Beli Mobil
Merdeka.com - Dua oknum perangkat Desa Pasir Kecapi, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Dua oknum ini ditangkap atas dugaan tindakan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, sebesar Rp661 juta.
Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengatakan, penetapan dua aparat desa itu berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan. Kedua tersangka yaitu EM sebagai kaur keuangan dan LM sebagai staf keuangan desa.
"Kedua tersangka itu setelah menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanan di Lapas Rangkasbitung," terang Hapsari Jumat (26/11), dilansir dari ANTARA.
Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Pribadi
©2019 Merdeka.com
Dalam keterangannya, Hapsari menjelaskan, tindakan korupsi dana sebesar Rp661 juta itu dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan kades. Tanda tangan itu disalahgunakan sebagai pengesahan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening pihak ketiga.
Adapun APBDes tahun 2020 di Desa Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, sebesar Rp2,6 miliar. Hapsari mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat sehingga masih terus didalami.
Dari pendalaman sementara, Hapsari menjelaskan jika pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk menggandeng Inspektorat Lebak untuk mengaudit taksiran kerugian keuangan negara.
Dipakai Untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dari pengakuan keduanya, uang ratusan juta tersebut diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni renovasi rumah dan membeli kendaraan.
"Kerugian uang negara pada APBDes 2020 itu sebesar Rp661 juta dan mereka gunakan untuk keperluan pribadi di antaranya membangun rumah dan kendaraan,” katanya.
Para tersangka dijatuhi pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 JO pasal 18 dan JO pasal 55 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaNenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian
Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca Selengkapnya