Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Fungsi Komnas HAM, Lengkap dengan Tujuan dan Sejarah HAM

Mengenal Fungsi Komnas HAM, Lengkap dengan Tujuan dan Sejarah HAM Komnas HAM. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak dasar yang melekat kepadanya. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak asasi manusia di dalam dirinya. Untuk melindungi dan menegakkan hak setiap manusia di Indonesia, akhirnya dibentuk suatu lembaga hukum yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau biasa disebut dengan Komnas HAM.

Dikutip dari situs resmi Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berikut ini, merdeka.com rangkum dari berbagai sumber fungsi komnas HAM, tujuan, dan juga sejarah HAM.

Fungsi Komnas HAM

kontras dan ylbhi laporkan kekerasan saat may day ke komnas ham

©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki fungsi komnas HAM sebagai berikut:

Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Selain itu, Komnas HAM juga memiliki fungsi lain seperti yang dikutip dari Liputan6 sebagai berikut:

1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya

Fungsi Komnas HAM yang pertama yaitu untuk mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi.

Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.

Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya.

2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi

Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, hingga penilaian para ahli.

Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian.

3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan

Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini.

Tujuan Komnas HAM

kepala bp2mi benny rhamdani di komnas ham

©2020 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Dibentuknya Komnas HAM berguna untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Selain untuk terciptanya negara dengan kesadaran hak asasi manusia yang tinggi, tujuan Komnas HAM dibentuk yaitu agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera.

Adapun tujuan Komnas HAM di Indonesia sudah tertera di dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan Komnas HAM utama yaitu,

Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sejarah HAM

Manusia memiliki sejarah panjang dalam upaya menegakkan hak asasi manusia. Berbagai kejadian dan dokumen menjadi bukti perjuangan manusia dalam mendapatkan hak asasi mereka. Beberapa dokumen bersejarah tersebut antara lain:

Bill Of Rights

Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada 1689. Saat itu muncul pandangan yang menganggap semua manusia sama di hadapan hukum.

Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan dan juga hak kebebasan untuk mewujudkannya. Isi dari Bill Of Rights yaitu:

Kebebasan dalam anggota parlemen Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, dan Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Deklarasi Amerika Serikat

Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada 1776. Deklarasi ini berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran seorang filsuf John Locke, merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup dan kebebasan.

Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi Amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu:

kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran, kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

Deklarasi Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dibuat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “.

Naskah ini berisi tentang hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada 1789. Di dalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain:

Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka, Manusia mempunyai hak yang sama, Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain, Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

(mdk/ank)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya