Memahami Kepanjangan MoU dalam Kerja Sama Bisnis, Pahami Tujuan dan Macamnya
Merdeka.com - Dalam sebuah kesepakatan atau kerjasama bisnis, istilah MoU seringkali digunakan. Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding. Dilansir dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepanjangan MoU sendiri diistilahkan sebagai "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", dan "perjanjian pendahuluan".
Meskipun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengenal apa yang disebut sebagai nota kesepahaman, namun dalam praktiknya, pembuatan kontrak, khususnya kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai nota kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Nota kesepahaman sendiri didefinisikan sebagai kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota kesepahaman bukanlah kontrak, sehingga sifatnya juga tidak mengikat.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait penggunaan istilah dari kepanjangan MoU, berikut kami jelaskan beberapa hal terkait MoU, tujuannya, hingga macam-macamnya, dilansir dari gurupendidikan.co.id.
MoU
Istilah dari kepanjangan MoU sendiri dapat diartikan secara sederhana sebagai bukti tertulis yang menunjukkan keinginan dari para pihak untuk melakukan kerja sama bisnis.
MoU biasanya dibuat sebelum para pihak menandatangani kontrak kerja sama bisnis yang disebabkan karena adanya beberapa hal yang masih perlu dipenuhi sebelum menandatangani perjanjian.
Tujuan MoU
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepanjangan MoU diistilahkan sebagai nota kesepakatan atau nota kesepahaman. Tujuan pembuatan nota kesepahaman ini adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.
Pada prinsipnya, ada beberapa alasan mengapa arti dari kepanjangan MoU ini dibuat dalam suatu transaksi bisnis, antara lain yaitu:• karena prospek bisnis yang belum jelas benar, sehingga belum bisa dipastikan apakah kerja sama tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu kesepakatan nantinya, dibuatlah memorandum of understanding yang memang mudah dibatalkan.• karena penandatangan kontrak dianggap masih lama dengan negosiasi yang alot. Memorandum of understanding dibuat untuk menciptakan ikatan yang berlaku sementara.• karena masih ada keragu-raguan dari masing-masing pihak dalam perjanjian dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal menandatangani suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding.• karena memorandum of understanding dibuat dan ditandantangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang telah rinci mesti dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-stafnya yang lebih rendah tetapi lebih menguasai teknis.
Macam-Macam MoU
MoU dapat dibagi menurut negara dan kehendak para pihak. MoU menurut negara merupakan MoU yang dibuat antara negara satu dengan negara yang lainnya. Mou menurut negara yang membuatnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. MoU yang bersifat nasional.
MoU yang bersifat nasional merupakan MoU di mana kedua belah pihak adalah warga negara atau badan hukum indonesia, misalnya seperti MoU yang dibuat antara badan hukum indonesia dengan badan hukum indonesia lainnya, atau antara PT dengan pemerintah daerah.
2. MoU yang bersifat internasional.
MoU yang bersifat internasional merupakan MoU yang dibuat antara pemerintah indonesia dengan pemerintah negara asing, atau antara badan hukum indonesia dengan badan hukum negara asing.
Anatomi Nota Kesepahaman
Kepanjangan MoU diistilahkan sebagai nota kesepahaman. Nota kesepahaman secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Judul Nota Kesepahaman
Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan dapat diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.
Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.
Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Nota Kesepahaman dapat menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah kanan.
2. Pembukaan Nota Kesepahaman
Bagian ini ditulis setelah penulisan judul, merupakan bagian awal dari Nota Kesepahaman.Pembukaan terdiri dari:a. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.b. Jabatan para pihak• Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.• Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.c. Konsiderans atau pertimbangan• Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.• Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".• Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.• Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
3. Substansi Nota Kesepahaman
Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam praktik, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat. Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi kontrak.
Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:a. Maksud atau Tujuan,Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.b. Ruang Lingkup Kegiatan,Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.c. Realisasi Kegiatan,Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.d. Jangka Waktu,Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.e. Biaya Penyelenggaraan KegiatanBiaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.f. Aturan PeralihanAturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
4. Penutup Nota Kesepahaman
Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.
5. Bagian tanda tangan para pihak
Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.Pada bagian tanda tangan terdiri dari:a. Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.b. Penandatangan Nota Kesepahaman
Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Tujuan dan Manfaat, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Tujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaContoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya
Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaBRI Permudah Pencairan Beasiswa KIP-K di Kabupaten Bojonegoro
Sejak SD, Mentari sudah terdaftar jadi nasabah BRI untuk keperluan pencairan beasiswa KIP
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya