Marak Kasus Perdagangan Orang, Warga Cirebon Tega Kirim Tetangga ke Negara Konflik

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang digunakan pelaku untuk menarik hati para korban yakni dengan memberikan tawaran pekerjaan di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus TPPO berinisial M, R, L, dan N, semuanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah para korban dan keluarga yang merasa menjadi korban TPPO melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Arif mengungkapkan, sebagian besar korban merupakan tetangga para tersangka. Para korban diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
"Rata-rata korban juga dipekerjakan di negara yang berbeda dari tujuan awal mereka," jelas Arif.
Misalnya, tersangka M memberangkatkan korban perdagangan orang ke Turki, padahal korban ingin bekerja di Korea Selatan dan dalam bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Kondisi Para Korban
Para korban dari empat pelaku TPPO asal Cirebon telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun dan mengalami kesulitan ketika meminta dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, korban juga sering dibatasi dalam berkomunikasi dengan keluarganya.
"Tersangka ini merekrut dan menempatkan korban tidak sesuai prosedur, bahkan mereka mengirim korban ke negara-negara yang sedang konflik," ungkap Kapolresta Cirebon, dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).
Tersangka L, misalnya, telah mengirim korban ke Irak yang masih berkonflik. Alhasil korban tidak hanya tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, tetapi juga hanya menerima uang sebesar Rp5 juta selama bekerja. Tersangka lainnya, R, merekrut korban sebagai pembantu rumah tangga di Suriah secara ilegal.
Hukuman
©2018 Merdeka.com
Polresta Cirebon telah mengamankan keempat pelaku kasus TPPO. Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, tiket penerbangan, dokumen-dokumen penting, ponsel, dan barang bukti lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp15 miliar.
Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus seperti ini menunjukkan perlunya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para calon PMI guna mencegah terjadinya eksploitasi dan penyalahgunaan hak-hak mereka.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Respons Sandiaga soal Kaesang Jadi Ketum PSI
Sandiaga merespon positif akan pengangkatan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
Baca Selengkapnya


145 Nama Bayi Laki-Laki Islam Berdasarkan Al-Qur'an, Punya Arti Indah & Bermakna
Berikut nama bayi laki-laki Islam berdasarkan Al-Qur'an yang mempunyai arti indah dan bermakna.
Baca Selengkapnya


Ingat Ilham Bocah Perokok Asal Sukabumi Kini Kakinya di Pasung Selama 3 Tahun, Untung Ada Polisi Baik Akan Dibawa Berobat
Potret terkini Ilham Hadi bocah asal Sukabumi yang pernah viral karena kecanduan rokok di usia 8 tahun.
Baca Selengkapnya


Doa Bercermin menurut Islam dan Adabnya yang Penting Diketahui
Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang doa bercermin menurut Islam dan adabnya yang penting diketahui.
Baca Selengkapnya


Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana
Anggota polisi mengalami kejadian tak diduga saat amankan pelaku pencurian barang elektronik di Sulut. Mereka mencium bau menyengat secara tiba-tiba.
Baca Selengkapnya

Syafakillah Arti dan Jawabannya, Ketahui juga Ungkapan yang Serupa
Sebelum mengucapkan syafakillah, hendaknya kita tahu apa makna yang terkandung dalam ungkapan penuh doa tersebut.
Baca Selengkapnya

Muda dan Cantik, Ini Sosok Asmin Laura Hafid yang Kini Menjabat Bupati Nunukan
Nama Asmin Laura Hafid mungkin masih cukup asing. Rupanya, saat ini ia menjabat sebagai Bupati Nunukan.
Baca Selengkapnya

Viral Video Pelajar Jadi Korban Bully Temannya hingga Tak Berdaya, Bikin Geram Warganet
Kasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya

Perbandingan Ukuran B4 dengan Ukuran Kertas Lainnya, Jangan Sampai Keliru
Kertas ukuran B4 lebih besar dari kertas ukuran A4, yang umum digunakan untuk menulis dokumen. Kertas ukuran B4 biasa digunakan untuk gambar atau poster kecil.
Baca Selengkapnya

Terbaru Lyodra, Ini Sederet Penyanyi Indonesia yang Pernah Duet bareng Alan Walker
Malam tadi, Lyodra baru saja duet dengan Alan Walker di ajang Indonesian Television Awards. Selain Lyodra, sederet penyanyi ini juga pernah duet dengan Alan.
Baca Selengkapnya

75 Nama Bayi Laki-laki Turki Islam 3 Kata Lengkap A-Z dan Artinya, Bisa Jadi Inspirasi
Nama yang diberikan orang tua kepada seorang anak merupakan ungkapan dari doa dan harapan yang kelak akan terwujud kepada sang anak.
Baca Selengkapnya

Sosok Harris Horatius, Atlet Wushu yang Persembahkan Emas ke Tiga di Asian Games 2022
Menpora Dito Ariotedjo mengatakan jika Harris akan mendapat rumah.
Baca Selengkapnya