Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak Kasus Perdagangan Orang, Warga Cirebon Tega Kirim Tetangga ke Negara Konflik

Marak Kasus Perdagangan Orang, Warga Cirebon Tega Kirim Tetangga ke Negara Konflik Ilustrasi konflik Irak. ©2023 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang digunakan pelaku untuk menarik hati para korban yakni dengan memberikan tawaran pekerjaan di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus TPPO berinisial M, R, L, dan N, semuanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah para korban dan keluarga yang merasa menjadi korban TPPO melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Arif mengungkapkan, sebagian besar korban merupakan tetangga para tersangka. Para korban diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.

"Rata-rata korban juga dipekerjakan di negara yang berbeda dari tujuan awal mereka," jelas Arif.

Misalnya, tersangka M memberangkatkan korban perdagangan orang ke Turki, padahal korban ingin bekerja di Korea Selatan dan dalam bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.

Kondisi Para Korban

Para korban dari empat pelaku TPPO asal Cirebon telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun dan mengalami kesulitan ketika meminta dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, korban juga sering dibatasi dalam berkomunikasi dengan keluarganya.

"Tersangka ini merekrut dan menempatkan korban tidak sesuai prosedur, bahkan mereka mengirim korban ke negara-negara yang sedang konflik," ungkap Kapolresta Cirebon, dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023). 

Tersangka L, misalnya, telah mengirim korban ke Irak yang masih berkonflik. Alhasil korban tidak hanya tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, tetapi juga hanya menerima uang sebesar Rp5 juta selama bekerja. Tersangka lainnya, R, merekrut korban sebagai pembantu rumah tangga di Suriah secara ilegal.

 

Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Polresta Cirebon telah mengamankan keempat pelaku kasus TPPO. Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, tiket penerbangan, dokumen-dokumen penting, ponsel, dan barang bukti lainnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp15 miliar.

Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus seperti ini menunjukkan perlunya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para calon PMI guna mencegah terjadinya eksploitasi dan penyalahgunaan hak-hak mereka.

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli

Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli

Polri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Odong-Odong di Batang Meninggal Dunia, Sopir Truk Jadi Tersangka

Korban Kecelakaan Odong-Odong di Batang Meninggal Dunia, Sopir Truk Jadi Tersangka

Buntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
4 Korban Meninggal Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal Dievakuasi, Petugas Fokus Bersihkan Lokasi Kejadian

4 Korban Meninggal Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal Dievakuasi, Petugas Fokus Bersihkan Lokasi Kejadian

Setelah selesai, tim dari PT KAI akan melakukan asesmen terkait dengan kondisi kelayakan untuk digunakan kembali pada jalur ini.

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru

Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru

Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya