Libatkan 15 Warga, Perangkat Desa di Bogor Ini Tilap Dana Bansos Covid-19 Rp54 Juta
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat menangkap seorang staf Desa Cipinang, di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (15/2) kemarin. Staf desa berinisial LH (32) tersebut kedapatan menilap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tak sendiri, pelaku menyalahgunakan dana bansos ini dengan beberapa orang lain. Dana yang ditilap LH hampir mencapai Rp54 juta.
"Kegiatan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tahun 2020 ini diawali laporan masyarakat Kecamatan Rumpin, bansos tunai pemerintah yang digunakan untuk penanganan pandemi," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, dilansir dari Antara.
Memanipulasi 30 Data Penerima Bansos
www.ivandimitrijevic.com
Berdasarkan keterangan pelaku, modus penyalahgunaan dana bansos dilakukan dengan cara memanipulasi 30 data penerima bansos. Dari aksinya itu, ia berhasil mengantongi uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta per satu akun bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dibantu 15 Warga
Dalam melancarkan aksinya, LH dibantu 15 warga yang masing-masing memiliki dua akun penerima bansos. Warga yang terlibat melakukan pencairan dana di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor. 15 warga yang mencairkan dana bansos mendapatkan bayaran masing-masing Rp250 ribu. "Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," terang Harun.
Polisi Akan Mengecek Alur Pencairan Dana Bansos di Desa
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu lembar kuitansi, satu unit handphone, serta 27 lembar surat undangan warga penerima bansos tunai. Harun mengungkapkan, terbongkarnya kasus penggelapan dana bansos di Desa Cipinang, Rumpin ini menjadi pintu masuk Polres Bogor untuk memeriksa alur pengelolaan bansos di desa. "Kami akan cek di desa-desa lainnya, khawatir ada kejadian serupa karena kebijakan pemerintah bagus untuk hadapi pandemi, namun disalahgunakan oleh oknum aparat ini," pungkasnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca Selengkapnya