Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui Pengertian Ijtihad, Rukun beserta Fungsinya, Berikut Syarat dari Mujtahid

Ketahui Pengertian Ijtihad, Rukun beserta Fungsinya, Berikut Syarat dari Mujtahid khatam quran di tengah pandemi. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Islam adalah agama yang sempurna. Agama ini memperhatikan umatnya dari urusan-urusan yang penting, hingga hal-hal kecil dalam kehidupan. Maka beruntunglah bagi kaum muslimin, karena kehidupannya sudah diatur sedemikian rupa oleh agama Islam. Adalah Al Quran dan Sunnah yang menjadi dua sumber pedoman dalam hidup seorang muslim.

Tapi sebagai salah satu agama terbesar di dunia, umat Islam juga sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan syara atau ibadah. Oleh karena itu, selain menggunakan Al Quran dan Sunnah, ulama juga menggunakan ijma dan qiyas sebagai instrumen untuk membantu memecahkan masalah umat.

Selain itu, para ulama juga harus melakukan ijtihad dalam mencari solusi permasalahan yang dihadapi umat Islam. Berbagai perbedaan mazhab yang kita kenal saat ini merupakan hasil dari ijtihad. Kita tahu tidak ada yang salah dari mazhab-mazhab tersebut karena itu semua merupakan hasil terbaik dari para mujtahid untuk menemukan hukum terbaik.

Dengan adanya ijtihad, Islam menjadi agama yang luwes, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamika zaman.

Dalam artikel kali ini, kami akan membawa Anda untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian ijtihad, fungsinya, dan juga mengetahui bagaimana rukun serta syarat dari seorang mujtahid.

Pengertian Ijtihad

Dikutip dari jurnal yang berjudul 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam', kata ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang memiliki arti “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan) atas dasar pada firman Allah Swt dalam QS. Yunus ayat 9 yang artinya: ..”dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”.

Pengertian ijtihad sendiri dapat dilihat dari dua sisi, yakni pengertian ijtihad secara etimologi dan pengertian ijtihad secara terminologi.

Pengertian ijtihad secara etimologi memiliki pengertian: “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit”. Sedangkan pengertian ijtihad secara terminologi adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang lainnya untuk memperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat.

Kemudian Imam al-Amidi menjelaskan pengertian ijtihad yaitu mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu.

Sedangkan menurut mayoritas ulama ushul fiqh, pengertian ijtihad adalah pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal) seorang ahli fikih untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni terhadap hukum syariat.

Fungsi Ijtihad

Dasar dari ijtihad adalah Al Quran dan Sunnah. Jadi para ulama tidak sembarang menentukan hukum dari suatu permasalahan.

Allah SWT berfirman dalam ayatnya yang artinya,

“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat”. (QS. An-Nisa’: 105).

Fungsi ijtihad sendiri di antaranya adalah:

fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali):mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan. fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman. fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.

Rukun Ijtihad

Adapun rukun ijtihad adalah:

al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi tidak diterangkan oleh nash, mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk ber-ijtihad dengan syarat-syarat tertentu, mujtahid fill ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi), dan dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.

Syarat Mujtahid

Mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tatbiq (penerapan hukum). Terdapat banyak perbedaan dalam menentukan syarat-syarat mujtahid. Adapun syarat-syarat yang telah disepakati adalah:

Mengetahui al-Qur’anAl-Qur’an adalah sumber hukum Islam primer sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui al-Qur’an secara mendalam. Mengetahui Asbab al-NuzulMengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat mengetahui al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis. Mengetahui Nasikh dan MansukhHal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah di-nasikh-kan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil. Mengetahui As-SunnahYang dimaksudkan as-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Mengetahui Ilmu Diroyah HadisSeorang mujtahid harus mengetahui pokok-pokok hadis dan ilmunya, mengenai ilmu tentang para perawi hadis, syarat-syarat diterima atau sebab-sebab ditolaknya suatu hadis, tingkatan kata dalam menetapkan adil dan cacatnya seorang perawi hadis dan hal-hal yang tercakup dalam ilmu hadis. Kemudian mengaplikasikan pengetahuan tadi dalam menggunakan hadis sebagai dasar hukum. Mengetahui Hadis yang Nasikh dan MansukhMengetahui hadis yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar seorang mujtahid jangan sampai berpegang pada suatu hadis yang sudah jelas dihapus hukumnya dan tidak boleh dipergunakan. Mengetahui Asbab Al-Wurud HadisSyarat ini sama dengan seorang mujtahid yang seharusnya menguasai asbab al-nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi dan lokus hadis tersebut muncul. Mengetahui Bahasa ArabSeorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam karena teks otoritatif Islam menggunakan bahasa Arab. Mengetahui Tempat-Tempat IjmaBagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama sehingga tidak terjerumus dalam memberikan fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma. Mengetahui Ushul FiqhIlmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha untuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istinbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nashhukumnya. Mengetahui Maksud dan Tujuan SyariahSesungguhnya syariat Islam diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan manusia. Mengenal Manusia dan Kehidupan SekitarnyaSeorang mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zaman, masyarakat, problem, aliran ideologi, politik dan agamanya serta mengenal sejauh mana interaksi saling memengaruhi antara masyarakat tersebut. Bersifat Adil dan TakwaHal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh mujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinbat hukumnya.

(mdk/ank)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perbedaan Qada dan Qadar dalam Agama Islam, Berikut Contohnya

Perbedaan Qada dan Qadar dalam Agama Islam, Berikut Contohnya

Qada dan Qadar merupakan rukun iman dalam agama Islam yang wajib diimani.

Baca Selengkapnya
Surat Ruqiah Beserta Artinya, Ketahui Hukum dan Syaratnya

Surat Ruqiah Beserta Artinya, Ketahui Hukum dan Syaratnya

Ruqiah adalah praktik penyembuhan yang diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Ikhtiar Adalah Berusaha Sepenuh Hati, Ini Makna dan Bentuknya dalam Islam

Ikhtiar Adalah Berusaha Sepenuh Hati, Ini Makna dan Bentuknya dalam Islam

Konsep ikhtiar tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Ikhlas adalah hal yang perlu diterapkan dalam kehidupan muslim sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Pengertian Qada dan Qadar, Pahami Perbedaannya

Pengertian Qada dan Qadar, Pahami Perbedaannya

Sebagai salah satu rukun iman yang harus dipercaya, maka penting bagi umat muslim untuk mengetahui lebih jauh tentang qada dan qadar.

Baca Selengkapnya
Arti Istiqomah dan Tawadhu, Ketahui Ciri-Ciri dan Keutamaannya

Arti Istiqomah dan Tawadhu, Ketahui Ciri-Ciri dan Keutamaannya

Istiqomah dan tawadhu adalah dua konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan akhlak dan perilaku seorang Muslim.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Tahajud adalah ibadah sunnah yang memiliki banyak keutamaan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
6 Manfaat Khatam Alquran dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

6 Manfaat Khatam Alquran dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Khatam Al-Quran merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, yang membawa pahala besar bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya
Tauhid adalah Mengakui Keesaan Allah SWT, Berikut Jenis dan Penjelasannya

Tauhid adalah Mengakui Keesaan Allah SWT, Berikut Jenis dan Penjelasannya

Tauhid adalah dasar agama Islam, di mana umat Muslim mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya